banner 700x256

Kejari Lampung Utara Tetapkan Kades Kedaton Tersangka Korupsi DD-ADD Rp448 Juta

banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – NewsPATROLI.COM –

Setelah melalui proses penyidikan panjang, Kejaksaan Negeri Lampung Utara menetapkan Kepala Desa Kedaton berinisial H.M. sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2022-2024.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Tim Pidsus Kejari Lampung Utara melalui Surat Nomor: TAP-01/L.8.13/05/2026, Senin (7/5/2026).

“Penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Kedaton H.M. dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup,” kata Kasi Intelijen Kejari Lampura, Ready.

Ironisnya, anggaran desa yang seharusnya untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.

Kasi Pidsus Kejari Lampura, Gede Maulana, menjelaskan dugaan korupsi terjadi pada kegiatan fisik maupun nonfisik. Pada TA 2022, penyimpangan ditemukan pada rehab jalan lapen, pembinaan dan operasional LPM, kegiatan keagamaan, Linmas, hingga pengadaan hewan kambing. Kerugian negara tahun 2022 mencapai Rp106.537.360.

Memasuki TA 2023, pola penyimpangan semakin meluas. Kegiatan seperti pembangunan jalan lapen, rehab polindes, pembinaan karang taruna, operasional LPM, kegiatan kebudayaan, keagamaan, hingga Linmas diduga tidak direalisasikan namun anggarannya tetap dicairkan. Kerugian negara pada 2023 sebesar Rp179.167.500.

Baca juga :  Diduga Menjadi Otak Pencurian Material Proyek, Pelaksana Terancam Pasal Pidana

Pada TA 2024, penyidik menemukan kekurangan volume pada proyek jalan onderlagh senilai Rp162.441.250.

Total kerugian negara berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Perhitungan Kerugian Negara (LHP PPKN) Inspektorat Kabupaten Lampung Utara Nomor: 700.1.2.3/22/03.6-LU/KN/2026 tanggal 6 Februari 2026 mencapai Rp448.146.110.

“Ada yang bersifat mark-up dan ada yang fiktif,” tegas Gede.

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar soal lemahnya pengawasan Dana Desa di tingkat desa, sebab dugaan penyimpangan berlangsung sejak 2022 hingga 2024 tanpa terdeteksi lebih awal. Bahkan kegiatan keagamaan juga diduga dikorupsi.

Dengan ditetapkannya Kades Kedaton sebagai tersangka, diharapkan menjadi peringatan keras agar tidak ada lagi yang bermain-main dengan Dana Desa. Aparat penegak hukum membuktikan keseriusan memberantas korupsi tanpa pandang bulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *