banner 700x256

Polres Situbondo Tetapkan 4 Orang Tersangka Dalam Kasus Judi Sabung Ayam

banner 120x600
banner 336x280

Situbondo – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Situbondo resmi menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus perjudian sabung ayam di Desa Tanjung Pecinan, Kecamatan Mangaran, Kabupaten Situbondo

Penetapan empat tersangka ini, dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan intensif, menyusul penggerebekan di area persawahan Desa Tanjung Pecinan beberapa waktu lalu.

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa operasi ini bermula dari keresahan masyarakat terkait aktivitas perjudian di lokasi tersebut. Saat digerebek pada pukul 14.30 WIB, polisi menemukan kegiatan judi sabung ayam sedang berlangsung.

“Dari tujuh orang yang diamankan, empat di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Satu orang berperan sebagai pelaksana sekaligus pencatat taruhan, sementara tiga lainnya adalah penombok,” ujar AKP Agung, Minggubl 10 Mei 2026.

Dalam operasi tersebut, petugas juga menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, seperti 28 unit sepeda motor, 10 ekor ayam aduan, 6 kurungan, karpet, buku catatan taruhan, serta lima unit ponsel.

Baca juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Polda Jawa Tengah Ungkap Ratusan Kasus Awal Tahun 2026

Sementara itu, Kapolres Situbondo, AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bentuk respon cepat Polri atas laporan warga yang terganggu oleh kerumunan judi tersebut. Ia mengingatkan bahwa segala bentuk perjudian adalah pelanggaran hukum.

“Judi adalah delik formil. Tidak peduli besar atau kecil nominalnya, selama itu tindak pidana judi, akan kami tindak tegas,” kata AKBP Bayu.

Saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan pengembangan kasus untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam penyelenggaraan judi tersebut. Masyarakat diimbau untuk tetap aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui Call 110. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *