Operasi Senyap Bea Cukai Blitar Gagalkan Peredaran Ribuan Botol Minuman Beralkohol Ilegal

banner 120x600
banner 336x280

Blitar, NewsPATROLI.COM –

Komitmen Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Blitar dalam memberantas peredaran barang kena cukai ilegal kembali dibuktikan. Melalui operasi senyap yang digelar di wilayah Kabupaten Blitar pada akhir pekan lalu, petugas berhasil menggagalkan distribusi ribuan botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) atau minuman beralkohol ilegal tanpa pita cukai resmi.

Operasi yang dilakukan pada dini hari tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi intelijen mengenai pergerakan sebuah kendaraan yang diduga mengangkut barang kena cukai ilegal lintas wilayah. Pelaku diduga memanfaatkan waktu-waktu rawan pengawasan untuk menghindari pemeriksaan aparat.

Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean C Blitar menjelaskan, penindakan tersebut merupakan bagian dari penguatan strategi pengawasan menyusul meningkatnya pergeseran modus distribusi barang kena cukai ilegal sepanjang semester pertama 2026.

“Kami bergerak cepat setelah menerima informasi yang akurat terkait kendaraan mencurigakan di jalur utama Kabupaten Blitar. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ribuan botol minuman beralkohol berbagai merek yang tidak dilekati pita cukai resmi,” jelasnya Amrin sikoi bea cukai Blitar pada hari Rabu 24 Juni 2026.

Dari hasil pencacahan sementara, nilai barang bukti yang berhasil diamankan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Penindakan ini juga dinilai berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai dan perpajakan dalam jumlah yang signifikan.

Baca juga :  Paripurna DPRD Kota Blitar Tuntaskan Rekomendasi LKPJ 2025, Soroti Penurunan Indeks MCP KPK dan Kinerja OPD

Seluruh barang bukti beserta pengemudi kendaraan kini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Blitar untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. Aparat juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan distribusi yang lebih besar di balik pengiriman minuman beralkohol ilegal tersebut.

Bea Cukai Blitar menegaskan bahwa pengawasan tidak hanya difokuskan pada peredaran minuman beralkohol ilegal, tetapi juga terhadap distribusi rokok tanpa pita cukai yang masih marak ditemukan. Berbagai modus seperti pemanfaatan terminal, bangunan terselubung, hingga pengoperasian pabrik tanpa izin resmi terus menjadi perhatian dalam upaya penegakan hukum.

Pemerintah Kabupaten Blitar turut mengapresiasi langkah tegas Bea Cukai dalam menjaga penerimaan negara sekaligus melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal yang tidak memenuhi standar keamanan. Sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) diharapkan semakin mempersempit ruang gerak pelaku usaha ilegal serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.(tri.adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *