Bima – News PATROLI.COM –
Kurang dari 24 Jam, Tim Puma 2 Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB) berhasil mengungkap dan meringkus pelaku tindak pidana pembobolan rumah milik warga di Kecamatan Rasanae Barat.
Adapun pelaku dalam kasus pencurian dengan pemberatan tersebut (Curat) berinisial RJ (21). Dalam menjalankan aksinya pelaku ini tak segan – segan melakukan perusakan dan menguras habis barang berharga milik korbannya.
Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata saat dikonfirmasi, selasa (14/05) menjelaskan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan laporan yang diterima pihak Kepolisian pada hari Minggu (12/05) silam, yang langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan serta pemeriksaan Tempat Kejadian Perkara (TKP).
“Dari hasil rangkaian penyelidikan yang dilakukan, petugas berhasil mengidentifikasi identitas dari pelaku pembobolan tersebut. Petugas langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku RJ di Kecamatan Rasanae Barat kemarin Senin(13/05),” terang AKBP Yudha.
Saat penangkapan, sambung Kapolres Bima Kota, pihak Kepolisian juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari hasil pencurian yang dilakukan Pelaku seperti uang tunai sejumlah 22 juta, tas berwarna hitam, dan celengan.
“Dari hasil introgasi pelaku mengakui semua perbuatannya, saat ini RJ dan barang bukti yang diamankan sudah dibawa ke Polres Bima Kota untuk proses Hukum lebih lanjut,” tandas AKBP Yudha. (Ony)
Baca juga berita lainnya diGoogle News