Jember – News PATROLI.COM –
Dugaan tindak pidana Pencurian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP,
Diketahui pada hari Minggu, 19 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib. Di toko milik saudari Misti di Dusun Grobyog Desa. Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember adapun saksi atas dugaan pencurian tersebut Suswati umur 47 tahun warga Dusun Wuluhan Desa Dukuh Dempok dan Samsul umur 45 tahun warga Dusun Grobyog Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.
Paulus Budiyanto (47), warga Dusun Grobyog Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember mendatangi Mapolsek Wuluhan melaporkan adanya dugaan pencurian di toko milik Misti, tidak menunggu waktu lama unit Reskrim berhasil mengamankan tersangka berinisial WS, warga Dusun Krajan Desa Nogosari Kecamatan Rambipuji Kabupaten Jember.
Kapolsek Wuluhan Akp Sholekan Arief mengatakan, “Pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2023 sekira jam 08.00 Wib bertempat di toko milik saudari Misti Dusun Grobyog, Desa Tanjungrejo Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember telah terjadi dugaan pencurian gallon air mineral milik saksi selanjutnya saksi mengecek gallon di toko yang lain ternyata 82 galon hilang, menurut pengakuan saudari Misti bahwa pelaku mengatakan disuruh oleh pelapor karena usaha pelapor bangkrut.” tegas Akp Sholekan Arief Kapolsek Wuluhan.


“padahal pelapor tidak kenal dengan pelaku, pelaku mengambil gallon selanjutnya mengangkut dengan menggunakan sepeda motor milik pelaku yaitu satu unit sepeda motor merk Yamaha byson warna hitam kemudian pelaku menjual gallon tersebut dengan harga Rp, 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), akibat kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2.870.000,- (dua juta delapan ratus ribu rupiah)selanjutnya terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolsek Wuluhan”pungkas Akp Sholekan Arief Kapolsek Wuluhan (Didik Purba)
















