Bima – News PATROLI.COM –
Tim Kaisar Hitam Sat Resnarkoba Polres Bima Kota menggagalkan peredaran narkoba. Dua warga Kabupaten Dompu yang hendak melakukan transaksi sabu di Kota Bima Minggu, 15 September 2024, dibekuk.
Kapolres Bima Kota, AKBP Yudha Pranata, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Dediansyah, menjelaskan, kedua pengedar yang berhasil ditangkap adalah DR (28) dan MS (41). Keduanya merupakan warga Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu. Mereka dihadang oleh Tim Kaisar Hitam di sekitar SPBU Amahami, Kota Bima. “Saat itu, keduanya tengah menggunakan mobil jenis Isuzu Panther yang diduga merupakan mobil berplat merah alias mobil dinas,” ujarnya, Selasa (17/9/2024).
Dediansyah menerangkan, di lokasi pertama, yaitu di sekitar SPBU Amahami, tim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan pelaku dan seisi mobil, disaksikan oleh warga dan petugas SPBU. Dari penggeledahan tersebut, sejumlah barang bukti berhasil diamankan, di antaranya 7 lembar plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga sabu, sebungkus rokok, 2 lembar tisu, 2 korek gas, 2 handphone, kartu ATM, satu unit Isuzu Panther, dan uang tunai sebesar Rp 250 ribu.
Setelah itu, tim langsung melakukan pengembangan dengan berkoordinasi bersama Kasat Resnarkoba Polres Dompu. Di lokasi kedua, yaitu di rumah orang tua DR yang berlokasi di Kelurahan Kandai, Kecamatan Woja, Kabupaten Dompu, pelaku lain yang menjadi target telah melarikan diri sebelum tim tiba. Meskipun demikian, tim berhasil menyita barang bukti lainnya, yaitu 2 bungkus besar plastik klip kosong, 2 buah bong, korek api gas, sendok sabu, dompet, tabung kaca, dan uang sebesar Rp 480 ribu.
Tim kemudian bergerak menuju lokasi ketiga, yaitu di rumah YS di kelurahan yang sama di wilayah Kabupaten Dompu. Namun, sayangnya pelaku yang juga menjadi target pengembangan ini telah lebih dulu kabur. Meski begitu, tim berhasil menemukan sejumlah barang bukti, yakni 2 buah bong, 5 bungkus plastik klip kosong, handphone, dan isolasi bening.
Total barang bukti sabu yang berhasil disita oleh Tim Kaisar Hitam seberat 8,9 gram, belum ditimbang berat bersihnya.
“Kini kedua pengedar dan barang bukti yang disita telah diamankan di Mako Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya. (Ony)