Jember – News PATROLI.COM –
Dengan di bukanya keran expor benih bening lobster membuat masyarakat Nelayan harus memenuhi persyaratan yang sudah di tetapkan sebagaimana tertuang dalam peraturan kementrian kelautan dan perikanan (Permen KP) NO.7 Tahun 2024. Nelayan wajib mengajukan perijinan penangkapan dengan terlebih dahulu harus memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB ) dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan usaha Indonesia (KBLI) 03115.
Setelah memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) nelayan secara berkelompok membentuk Kelompok Usaha Bersama (KUB )untuk mendapatkan verivikasi dan rekomendasi dari dinas perikanan kabupaten / kota . Selanjutnya akan di ajukan ke dinas propensi untuk mendapatkan kuota penangkapan yang dikeluarkan oleh dirjen perikanan tangkap Kementrian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Selanjutnya nelayan sudah bisa menangkap benih bening lobster sesuai kuota yang sudah di tetapkan.
Untuk memudahkan nelayan dalam mengurus perijinan tersebut, DPC Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kabupaten Jember memberikan layanan gratis dalam mengurus Nomer Induk Berusaha ( NIB ). Dan membantu sampai proses perijinan lengkap menjadi Kelompok Usaha Bersama (KUB).
Masing masing KUB (kelompok usaha bersama) beranggotakan minimal 10 orang dan maksimal 25 orang nelayan yang sudah memiliki NIB dengan kode baku usaha 03115.
Hanya dengan persyaratan membawa foto copy KTP dan KK saja, DPC HNSI Jember merasa bertanggung jawab moral terhadap nelayan Jember umumnya, Sikan Selaku ketua HNSI Kabupaten Jember menyampaikan via pesan WhatsApp.