Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Akhirnya Penyidik Polres Tabanan Menetapkan Ibu-Pacar Perantai Anak di Tabanan Jadi Tersangka

Favicon
WhatsApp Image 2022 10 24 At 18.33.37
banner 120x600
banner 336x280

Tabanan, News PATROLI.COM
Penyidik Polres Tabanan menetapkan dua tersangka dalam kasus ibu rantai kedua anaknya.
Tersangka pertamanya adalah ibu kandung kedua anak tersebut, Urai Dita Widyastuti (40) dari Balikpapan, Kalimantan Timur, dan pacarnya, I Made Sulendra Suryaadmaja (34).
Sejauh ini sudah dua orang yang kami tetapkan sebagai tersangka. Pacar ibu kandungnya dan ibu kandungnya,” jelas Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Tabanan, AKP Aji Yoga Sekar, Senin (24/10/2022).
Ia menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, kedua anak itu dirantai ibu kandungnya.

Sementara lokasi dirantainya kedua anak tersebut yakni di rumah pacarnya, Made Sulendra Suryaadmaja, Jalan Walet, Banjar Pasekan Belodan, Desa Dajan Peken, Kecamatan Tabanan.

Dari pengakuan pelaku, perbuatan itu baru pertama kali dilakukan. Alasannya, ia hendak keluar rumah pada Sabtu (22/10/2022) beberapa jam sebelum kejadian itu terungkap.

Baca juga : Kapolda dan Kepala BNNP Bahas Pemberantasan Peredaran Gelap Narkotika di Bali

Selain melakukan pemeriksaan terhadap ibu korban dan pacarnya tersebut, penyidik juga sudah melakukan visum et repertum untuk mengetahui apakah ada dugaan kekerasan yang dilakukan sebelum kasus ini terungkap.

“Kami masih tunggu hasil visum. Secara kasat mata, memang ada luka, tapi belum bisa kami pastikan apakah luka itu terkait kasus ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, kedua pelaku disangkakan melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sesuai ketentuan pidana Pasal 80 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Sesuai ketentuan pidana pada pasal tersebut ancaman hukumannya maksimal tiga setengah tahun dan denda Rp 72 juta. Bahkan untuk ibu kandungnya terancam pidana tambahan sepertiga dari ketentuan pada ayat (1). (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *