Lampung Utara – News PATROLI.COM –
Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas IIB Kotabumi memberikan remisi kepada 177 narapidana di Rutan dalam rangka peringatan HUT RI ke-78 yang jatuh pada 17 Agustus 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan Kepala Sub Seksi Pelayanan, Rizcho mewakili Karutan menerangkan bahwa dari 324 jumlah narapidana 177 orang telah diusulkan dalam rangka pemenuhan hak mereka bagi yang memenuhi persyaratan administrasi dan substantif dan hal tersebut juga telah sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan yang berlaku.
“Artinya apabila narapidana memiliki kelakuan baik dalam menjalani masa pembinaan di Rutan dan memenuhi syarat maka mendapatkan remisi” ujar Rizcho, Kamis (10/08/2023).
Rizcho juga menerangkan salah satu tujuan pemberian remisi atau pengurangan hukuman narapidana tersebut sebuah bentuk penghargaan bagi warga binaan yang berkomitmen mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan Rutan.

“Harapan kita (Rutan) adalah Narapidana yang dapat remisi dapat benar – benar menyadari kesalahannya, terus memperbaiki diri dan tidak mengulangi lagi perbuatan yang salah” pungkas Rizcho.
(Heri yadi saputra)
















