Menyikapi hal tersebut, pihaknya dalam waktu dekat akan mengelar rapat dengan pemerintah pusat untuk mengevaluasi penerapan VoA ini. “Kami akan segera melakukan rapat dengan pemerintah pusat untuk menyikapi dan mengevaluasi secara bersama-sama kebijakan VoA ini agar penerapannya tidak membuat kepariwisataan Bali ini terkesan pariwisata yang murahan yang merugikan nama dan citra pariwisata Bali”. Terangnya
Koster mengungkapkan, pihaknya dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan menyeluruh tentang tata kelola pariwisata Bali. Namun dia belum menjelaskan secara rinci kebijakan tersebut. “Saya kira ini kita akan laksanakan, tentu saja kita akan mempertimbangkan psikologi masyarakat di Bali yang saat ini sedang melakukan pemulihan pariwisata jangan sampai juga menimbulkan kontraproduktif dalam konteks penerapan kebijakan yang tegas ini”. Tambah Koster.
“Prinsipnya agar pariwisata kita agar bisa dikelola dengan baik dan menerapkan tindakan tegas bagi wisatawan yang tidak tertitin dan tidak mematuhi peraturan di negara Indonesia”. Ungkap Dia
Koster menambahkan, pihak Imigrasi Bali sudah mendeportasi 129 WNA dari berbagai negara sejak Januari hingga Mei 2023. Para WNA ini dideportasi karena melakukan berbagai pelanggaran seperti over stay, menyalahgunakan izin tinggal, pelanggaran norma yang berlaku di Bali dan mantan narapidana. “Ini cukup banyak (WNA yang dideportasi) artinya kita sangat responsif. Kami bersama pak Kapolda, Kanwil Kemenkumham, Imigrasi, itu bergerak cepat. begitu kami menerima pemberitaan kejadian dari media sosial dan kami langsung bergerak, yang harus dideportasi, dideportasi, tentu harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan Undang-Undang” Terangnya. (Dedy)