Pontianak – News PATROLI.COM –
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat Yohanes Budiman mengungkapkan, dengan adanya Identitas Kependudukan Digital (IKD) tidak akan menghilangkan fungsi dari KTP hard copy atau fisik KTP.
Namun, hanya sebagai alternatif, jika fisik KTP hilang atau mengalami kerusakan, karena sesuatu hal.
“Sekali lagi, dengan adanya KTP Digital ini bukan berarti meniadakan KTP Hard Copy yang ada di masyarakat, jadi ini sekarang merupakan alternatif dan KTP itu masih berlaku,” ujarnya, Senin (20/11/2023).
Yohanes Budiman menjelaskan, pada tahun 2022 IKD juga sudah pernah dikenalkan kepada masyarakat. Hanya saja dikatakannya masyarakat belum banyak mengetahui tentang hal ini.
Menurutnya, penerapan KTP berbasis aplikasi ini harus dibangun secara bertahap, selanjutnya tentang keamanannya kemudian disempurnakan dan sebagainya. Sehingga pada saat ini, pengaplikasianya menyasar dulu kepada ASN dan kemudian baru disebarluaskan kepada masyarakat.
lebih lanjut Yohanes Budiman mengutarakan, target penggunaan baru mencapai 2 persen dari target Kemendagri. Dimana, Kemendagri mentargetkan hingga 25 persen.
“Target dari Kemendagri itu cukup tinggi yakni 25 persen, dan saat ini baru 2 persen,” jelasnya.
Kendati demikian ia mengaku optimis bahwa suatu saat nanti akan mencapai itu semua kepada seluruh masyarakat Indonesia, untuk bisa dilayani secara digital. (Taufik/Red)