Bojonegoro – News PATROLI.COM –
Pemerintah Kabupaten Bojonegoro akan menyampaikan Raperda APBD Tahun 2024 kepada DPRD. Perlu sinergi dan dorongan semua stakeholder agar segera mendapatkan kesepakatan dan titik terang. Mengingat kebijakan yang disusun ialah dari masyarakat untuk masyarakat.
Untuk itu, antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Badan Anggaran (Banggar) DPRD perlu sinergisitas terbaik agar kesepakatan tercapai.
“Sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, jika tidak ada kesepakatan bersama, maka Kepala Daerah akan menyampaikan Raperda tentang APBD TA 2024 kepada DPRD. Kesepakatan KUA PPAS adalah kesepakatan bersama antara DPRD dan Kepala Daerah. Di mana salah satu jika tidak sepakat, maka tidak ada kesepakatan. Kepala Daerah juga sudah mengajukan surat kepada DPRD (melebihi waktu 6 minggu) sehingga membuat usulan Raperda APBD 2024 kepada DPRD,” jelas Bupati Bojonegoro Anna Mu’awanah Kamis (7/9/2023).