Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Imigrasi Membantah Atas Tudingan Warganet, Baru Ambil Tindakan Setelah Bule-bule Bandel Viral di Media Sosial

Dedy Candra Widiyatmoko
IMG 20230317 WA0002
banner 120x600
banner 336x280

Barron mencontohkan pada tahun lalu, saat kasus WNA melanggar peraturan belum ramai dan viral seperti sekarang di medsos, terdapat 194 kasus pelanggaran oleh warga asing.
“Ini semata-mata karena kami ingin menjaga kondusivitas pariwisata yang ada di Bali. Jadi, jangan dibilang tidak kerja. Ada 194 kasus dalam waktu hanya setengah tahun terakhir pada 2022,” tegas dia.

Dari jumlah tersebut, paling banyak yang dilanggar para WNA di Bali adalah overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan. Kemudian juga, menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja ilegal.

Oleh karena itu, Barron menghimbau warga Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan WNA, sebaiknya tidak diviralkan. Melainkan, lapor ke petugas Imigrasi.

Baca juga : KKKS Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep Gelar Bimtek

“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tapi langsung datang ke kantor-kantor Imigrasi atau melapor melalui laman-laman pengaduan yang sudah kami siapkan,” Terangnya. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *