Barron mencontohkan pada tahun lalu, saat kasus WNA melanggar peraturan belum ramai dan viral seperti sekarang di medsos, terdapat 194 kasus pelanggaran oleh warga asing.
“Ini semata-mata karena kami ingin menjaga kondusivitas pariwisata yang ada di Bali. Jadi, jangan dibilang tidak kerja. Ada 194 kasus dalam waktu hanya setengah tahun terakhir pada 2022,” tegas dia.
Dari jumlah tersebut, paling banyak yang dilanggar para WNA di Bali adalah overstay atau tinggal lebih lama dari waktu yang ditentukan. Kemudian juga, menyalahi aturan izin tinggal dengan bekerja ilegal.
Oleh karena itu, Barron menghimbau warga Bali kalau menemukan pelanggaran yang dilakukan WNA, sebaiknya tidak diviralkan. Melainkan, lapor ke petugas Imigrasi.
“Saya menghimbau masyarakat untuk tidak memviralkan pelanggaran-pelanggaran yang terjadi, tapi langsung datang ke kantor-kantor Imigrasi atau melapor melalui laman-laman pengaduan yang sudah kami siapkan,” Terangnya. (Dedy)