Sidoarjo, News PATROLI.COM
Melonjaknya Kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal Acute Kidney Injury atau AKI di Indonesia per 21 Oktober 2022 telah mencapai 241 kasus yang tersebar di 22 provinsi. Kasus tersebut diakibatkan oleh zat kimia EG dan DEG melebihi batas aman yang terdapat dalam obat sirup untuk anak. Obat-obatan tersebut sementara dilarang dan ditarik peredarannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Senin siang, (24/10/2022) Sat Reskrim Polresta Sidoarjo bersama dinas Kesehatan Sidoarjo dan Ikatan Apoterker Indonesia melakukan sidak di beberapa apotek besar di Sidoarjo. Menurut Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo AKP Oscar S Setjo, S.H., S.I.K.,M.H., CPHR. tujuan sidak hari ini untuk melakukan pengecekan serta memberikan himbauan dan sosialisasi kepada pelaku usaha apotek terkait penjualan obat sirup anak yang dilarang.
“Sidak hari ini kita tidak melakukan penindakan, kami bersama Dinas Kesehatan dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia) hanya mengecek serta memberikan himbauan dan sosialisasi terkait obat yang ditarik peredarannya oleh BPOM,” Ujar Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga:Ps. Kasi Humas Polresta Sidoarjo Turut Bersihkan Wilayah Bencana Puting Beliung
Selama sidak berlangsung, Kasat Reskrim Polresta Sidoarjo menghimbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat tersebut sampai adanya informasi lebih lanjut. “Kami himbau kepada pemilik apotek untuk sementara tidak menjual obat yang telah dilarang dan ditarik peredarannya oleh BPOM sampai ada pemberitahuan lebih lanjut,” Ujarnya.