“Dari pelaksanaan patroli kami memeriksa warung dan toko yang diduga menjual minuman keras dan pada saat pemeriksaan tersebut kami mengamankan miras jenis arak dari 2 orang penjual di Desa Kaliombo Kecamatan Purwosari. Untuk pelaku kita data serta diperingatkan untuk tidak menjual kembali, miras kita amankan ke Polsek,” jelas Kapolsek kepada awak media ini.
Kapolsek menambahkan kegiatan ini dilakukan untuk memastikan keamanan dan ketertiban jelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Selain itu, untuk menekan terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat yang bermula dari minuman keras dan guna menciptakan situasi kondusif yang aman.
“Kegiatan KRYD dengan patroli ini kita gelar sebagai upaya menjaga kondusifitas dari potensi gangguan keamanan dan ketertiban umum jelang pergantian tahun 2023,” imbuhnya.
Lebih lanjut, IPTU Baderurodin mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menggelar pesta miras saat libur Nataru nanti. (Red)