Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri

Marsudi
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri E1731050609457
Jual Motor Nasabah Nunggak Cicilan, Debt Collector Diamankan Polres Wonogiri
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Satreskrim Polres Wonogiri berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor. Kamis (7/11/2024)

Kapolres Wonogiri AKBP Jarot Sungkowo, S.H., S.I.K., malalui Kasi Humas AKP Anom Prabowo, S.H., M.H., mengatakan, pelaku yang berhasil diamankan berinisial MK (38) karyawan swasta, warga Desa Purworejo Kec/Kab Wonogiri, ia ditangkap di kediamannya pada hari Kamis (7/11/2024)

Ia mengatakan pelaku MK yang berprofesi sebagai debt collector ditangkap polisi usai menggelapkan satu unit sepeda motor milik DH (39) pada Jumat (6/5/2022) lalu.

“Adapun tempat kejadian yaitu pada hari Jumat (6/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB, di rumah pelapor Sdr DH di Desa Gedong Kecamatan/Kabupaten Wonogiri, ujar Anom, Jumat (8/11/2024).

Anom menjelaskan kronologis kejadian, pelaku sebelumnya menyita satu unit kendaraan Honda Vario No. Pol DK 4035 QT. kendaraan tersebut merupakan milik DH yang nunggak cicilan.

Baca juga : Polres Mojokerto Kota Ringkus Tersangka Pelaku Penganiayaan Warga Gunungsari Dawarblandong

Karena alasan nunggak cicilan tersebut, oleh pelaku kendaraan di ambil dengan alasan akan di serahkan ke pihak pembiayaan, namun tidak di kembalikan ke kantor pembiayaan, tetapi oleh DH kendaraan tersebut malah dijual.

“Pelaku menyalahgunakan kepercayaan perusahaan, yang seharusnya unit kendaraan itu diserahkan ke kantor leasing (pembiayaan) , malah dijual ke pihak lain,” terangnya.

Dari kejadian ini diamankan barang bukti berupa 1 buah STNK motor DK 4035 QT, serta satu buah perjanjian pembiayaan.

Saat ini pelaku telah diamankan di apolres Wonogiri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kepada pelaku disangkakan pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun 6 bulan (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *