Namun di dalam jok sepeda motor terdapat pelat nomor polisi DK 3789 ACV dan nota pembayaran Speedy Laundry nomor 19838 atas nama Andre. Alamat laundry tersebut yaitu di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta Kabupaten Badung.
Jurnalis India yang tengah berwisata ke Bali itu mengalami total kerugian Rp 6 juta akibat menjadi korban penjambretan. Gupra kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kuta.
Sukadi menerangkan bahwa polisi yang melakukan atensi wilayah awalnya mendapat laporan telah terjadi penjambretan di Jalan Tegal Wangi Gang Meduri, Kecamatan Kuta sekitar pukul 21.00 Wita. Petugas kemudian bergegas mendatangi TKP.
Polisi bersama warga negara (WN) India itu kemudian mencari closed-circuit television (CCTV) dan melakukan pemeriksaan terhadap berbagai saksi di seputaran TKP. Polisi saat itu kemudian terus melakukan penyelidikan terkait pelaku penjambretan.
Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta akhirnya mendapatkan informasi mengenai keberadaan pelaku pasar Rabu (10/1/2024) sekitar pukul 22.00 Wita. Polisi mendapat informasi bahwa salah satu pelaku jambret berada di kos Jalan Kubu Anyar, Kabupaten Badung.
Tim Unit Reskrim Polsek Kuta langsung bergegas mengarah ke lokasi. Polisi akhirnya dapat mengamankan IWPI di tempat kosnya di Jalan Kubu Anyar, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
“Pelaku melakukan jambret menggunakan sepeda motor Yamaha NMax warna hitam dengan pelat palsu. Pelaku mengakui hasil jambret berupa satu buah kalung emas dijual di pinggir Jalan Teuku Umar, Denpasar,” terang Sukadi.
Polisi kini telah menyita sejumlah barang bukti dari tangan remaja kelahiran 2009 itu. Berbagai barang bukti itu berupa celana pendek bermotif zebra, dua baju kaos oblong warna hitam, uang tunai Rp 100 ribu dan sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan pelat palsu DK 8558 FAH.(Dedy)