Tanggamus – News PATROLI.COM –
Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Tanggamus boleh bergembira. Pasalnya, Pj Bupati Tanggamus Ir Mulyadi Irsan telah mengambil kebijakan agar gaji ke-13 segera dibayarkan.
Dikatakan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Tanggamus Okta Rizal, Pemkab Tanggamus mulai membayar gaji ke-13 untuk ASN di kabupaten tersebut.
”Langkah segera dilakukan pembayaran gaji ke-13 ini merupakan kebijakan Pj Bupati, agar gaji tersebut secepatnya dibayarkan kepada para pegawai,” kata Okta Rizal, Selasa (11/6).
Jadi mulai hari ini, OPD yang telah mengajukan pembayaran gaji 13, maka ASN di OPD tersebut telah dapat menerima pencairan, tambah Okta Rizal.
Untuk itu, masing masing OPD diharapkan secepatnya mengajukan usulan pembayaran gaji ke-13, agar ASN yang bersangkutan dapat segera menerima gaji tersebut.
Karena kebijakan Pj Bupati segera membayar gaji ini bertujuan untuk dapat membantu ASN, dalam memenuhi biaya pendidikan anak masuk sekolah pada tahun ajaran baru.
”Untuk pembayaran gaji 13 berikut TPP, Pemkab Tanggamus mengalokasikan anggaran Rp 31,5 miliar yang diperuntukkan 6.109 PNS dan PPPK,” pungkasnya. ( Iriyanto)
Baca juga berita lainnya di Google News