banner 700x256

Kades dan Bendahara Pokmas Desa German Lamongan Diduga Terlibat Pungli PTSL Ratusan Juta

Kades dan Bendahara Pokmas Desa German Lamongan Diduga Terlibat Pungli PTSL Ratusan Juta | FOTO : Ist
banner 120x600
banner 336x280

Lamongan – News PATROLI.COM –

Adanya dugaan Praktik penyimpangan berupa pungutan liar (Pungli) terhadap pemohon program Serifikat Tanah gratis atau Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di desa German Kec Sugio Kab Lamongan, kembali mencuat.

Selain karena faktor tingginya biaya pendaftaran yakni 700ribu per bidang juga disebabkan oleh faktor lain yakni tidak dilibatkan unsur BPD dalam proses pembentukan pengurus Kelompok Masyarakat (Pokmas).

Ditunjuknya Tulus Sutrisno sebagai bendahara Pokmas yang ternyata masih ada hubungan keluarga dengan Kades German, Ajib Noto Susanto , semakin menegaskan akan adanya rencana terselubung yang dirancang oleh Kades Ajib Noto Susanto untuk meraup keuntungan ratusan juta melalui Bendahara Pokmas, Tulus Sutrisno.

Hingga berita ini ditulis, jumlah pemohon diperkirakan sudah mencapai kisaran 800 sd 1000 pendaftar.

Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini dilapangan, para pemohon atau pendaftar sudah membayar 300ribu per bidang sebagai pembayaran uang muka sisanya atau kekurangannya akan di bayar setelah Sertifikat jadi yakni sebesar 400ribu.

Kades Ajib Noto Susanto saat dikonfirmasi terkait besaran nominal 700 ribu melalui ponselnya , tidak menjawab.

Baca juga :  Ketua Garda Satu Ponorogo Berharap Barang Bukti Unit Mobil Segera Diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang

Sementara banyak keterangan warga setempat yang menyatakan bahwa biaya pendaftaran PTSL didesa German mencapai 700 ribu per bidang dan sudah di setor ke bendahara Pokmas , Tulus Sutrisno.

Sementara itu, atas mencuatnya isu ini , pengamat sosial , Kang Tholib mengatakan bahwa apa yang terjadi di desa German Kec Sugio Kab Lamongan ini sudah pasti bertentangan dengan surat keputusan bersama (SKB) 3 Menteri. Yakni SKB Menteri ATR/Kepala BPN; Menteri Dalam Negeri. Menteri Desa , Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi , Nomor 25/SKB/V/2017; Nomor 590-3167A Tahun 2017 Tahun 2017 tentang pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis. Biaya yang dikenakan sebesar 150 ribu per sertifikat.

Menurut Kang Tholib, tarif 700 ribu per sertifikat itu sudah bisa dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum karena sudah menabrak ketentuan perundangan yang berlaku.

“Perbuatan ini tidak bisa dibiarkan begitu saja. Karena ini berpotensi kuat untuk dijadikan alat memperkaya diri. Saya akan bawah persoalan ini ke ranah hukum agar ditindaklanjuti”. Ujar Kang Tholib. (Run)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *