Sidoarjo – News PATROLI.COM –
Kasus dugaan korupsi terkait penjualan Tanah Kas Desa (TKD) di Desa Sidokerto, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, yang selama bertahun-tahun menjadi perbincangan publik, akhirnya memasuki babak baru. Tim Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo resmi menahan Kepala Desa Sidokerto, Ali Nasikin, pada Senin (10/03/2025).
Penahanan ini dilakukan setelah Ali Nasikin diduga terlibat dalam penjualan ilegal TKD yang terletak di Dusun Klanggri, Desa Sidokerto, dengan nilai mencapai Rp 3,1 miliar. Selain Ali Nasikin, penyidik juga menahan Samiun, salah satu anggota Tim Sembilan, yang turut serta dalam transaksi tersebut.
“Kami sudah melakukan penahanan terhadap Ali Nasikin dan Samiun. Sebelumnya, kami juga telah menahan Kastain, yang merupakan bagian dari panitia Tim Sembilan,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky, Senin (10/3/2025).
Franky menegaskan bahwa keputusan untuk menahan ketiga tersangka didasarkan pada adanya dua alat bukti yang kuat serta pertimbangan bahwa mereka berpotensi melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan serupa.
“Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, karena telah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri. Berdasarkan hasil audit yang dilakukan tim penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo bersama Inspektorat Pemkab Sidoarjo, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 3.141.100.000,” jelasnya.
Terkait warga yang telah membeli tanah hasil transaksi ilegal ini, Franky meminta mereka tetap tenang. Pemerintah Kabupaten Sidoarjo telah turun tangan untuk mencari solusi terbaik agar hak-hak masyarakat tetap terlindungi.
Dengan penahanan ini, masyarakat Desa Sidokerto dan sekitarnya berharap agar kasus ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh aparat desa agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola aset desa demi kepentingan bersama. (Gus)