Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kades Sukosari Lor Bondowoso Dilaporkan Polisi, Ini Penyebabnya

Didik Budiharto
Kades Sukosari Lor Dilaporkan Polisi Lantaran Ingar Janji E1714642125708
banner 120x600
banner 336x280

Bondowoso – News PATROLI.COM –

Setelah melalui beberapa pertimbangan yang pada awalnya adalah musyawarah bersama antara Seorang Kepala Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso tentang penjualan pohon Cempaka yang tidak ditemukan titik terang, Akhirnya Sugiarto, 54 Tahun, Warga Dusun Koanyar Desa Sukosari Lor mendatangi Mapolres Bondowoso berdasarkan surat Kuasa Khusus dari para Pemberi Kuasa, diantaranya adalah : Agus Pratikno, 44 Tahun Warga Desa Sukosari Lor RT 22 RW 10 Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso dan 3 orang lainnya melaporkan Mahfud, Kepala Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso, Kamis, 2 Mei 2024.

Diceritakan oleh Sugiarto selaku penerima Kuasa Khusus dari mereka ( 4 orang – Red ) bahwa langkah pelaporan tersebut berawal dari sebuah kejadian yaitu Penjualan Pohon Cempaka yang tumbuh di Lokasi Pemakaman dusun Nangnangkah Wetan RT 22 RW 10 Desa Sukosari Lor Kecamatan Sukosari Kabupaten Bondowoso pada Pembeli yang bernama Hayyid Warga Desa Jebung Kidul Kecamatan Tlogosari Kabupaten Bondowoso sekitar 1 tahun 4 bulan lalu.

Awal dari Penjualan tersebut menurut keterangan beberapa saksi ( Para Pemberi Kuasa – Red ) dan juga sebagai ahli waris dari Almarhum yang di makamkan di tanah tersebut mengatakan bahwa penjualan tersebut yang diketahui sebesar Rp 50 Juta diperuntukkan untuk pembuatan Pagar makam atau pembelian Lahan untuk lokasi Pemakaman dengan dikurangi Rp 6 Juta untuk menjalankan Kebiasaan Adat warga yaitu Haul ( Doa Bersama – Red ).

Diceritakan pula bahwa kegiatan Haul tersebut sudah dilaksanakan dengan dihadiri oleh warga sekitar, Terutama para ahli waris serta Perangkat Desa, Tokoh Masyaraka dan BPD Desa Sukosari Lor.

Selanjutnya untuk masalah sisa Dana sebesar Rp 44 Juta sesuai janji Mahfud, Kades Sukosari Lor sepertinya tidak diindahkan olehnya, dan hal ini menurut keterangan dari Warga dan atau para ahli waris karena waktu yang sudah dilalui sampai dengan saat ini lebih dari 1 tahun. ” Koq dia Tidak melaksanakan sehingga Semuanya jadi Kacau, warga Kecewa”, Ujarnya.

Baca juga : Perhutani KPH Bondowoso Tingkatkan Kewaspadaan Menjelang Pemilukada 2024

Dikatakannya bahwa Janji Mahfud untuk membangun Pagar ternyata Hanya Bohong belaka, “Jangankan Batu merah, semen dan lainnya, Pasirpun tidak ada sama sekali”, Tegasnya, di tambahkannya bahwa ketetangan ini didapatkan dari warga yang memberikan Kuasa padanya, Mahfud sepertinya tidak ada niatan baik untuk memperbaiki makam, sehingga secara otomatis keadaan Makam tersebut terbengkalai, sangat mengenaskan.

Perasaan Jengkel dan atau kecewa dari warga benar – benar dilupakan dalam bentuk laporan pada Polres Bondowoso dengan harapan agar menindak lanjuti permasalahan tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara kita, Mahfud yang menurut mereka tidak mengindahkan justru menambah rasa Sedih yang tak terhingga pada mereka dikarenakan makam keluarga mereka terbengkalai.

Sampai berita ini di unggah, Mahfud yang sempat di hubungi via HP mengatakan bahwa pihak wartawan tidak boleh ikut – ikut urusan Warga Sukosari Lor dikarenakan tidak ikut rapat atau musyawarah, kemudian dikatakan lagi bahwa urusan tersebut masih belum selesai antara Warga dan pembeli, dan juga ketika ditanya tentang masalah sisa keuangan ternyata malah mengatakan untuk tidak boleh datang ke Sukosari Lor, pada intinya keuangan Rp 44 juta tidak ada jawaban pasti dari Mahfud. (Dik)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *