Sejatinya, kata Kajari, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan aplikasi pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejari sebagai eksekutor atas hasil putusan tetap Pengadilan Negeri Kabupaten Bondowoso, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP.
“Pada kesempatan ini kami mengundang stakeholder terkait sebagai bentuk transparansi dan koordinasi yang baik bahwa kami telah melakukan pemusnahan barang bukti sesuai dengan amar putusan yang telah inkrah dan barang bukti tersebut telah dimusnahkan,” ujarnya.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil dari 40 kasus pidana selama kurun waktu Oktober 2023 sampai Februari 2024. Kajari inginkan, nantinya pemusnahan barang bukti dilakukan dalam kurun waktu yang tidak terlalu lama.
“Kami sarankan untuk tidak terlalu lama menyimpan barang bukti, karena itu rawan untuk disalahgunakan. Paling tidak 2 bulan sudah dilakukan pemusnahan,” kata Kejari Bondowoso.
Pesan kepada masyarakat, mengingat bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang sangat membahayakan generasi muda di Kabupaten Bondowoso, Kajari berharap semua pihak bersinergi untuk memberantas peredaran obat keras dan berbahaya (Okerbaya) dan narkoba.
“Kita harus bersinergi dengan insan pers, stakeholder, penegak hukum dan semua elemen masyarakat, untuk mensosialisasikan bahaya narkoba dan obat-obatan terlarang bagi generasi bangsa. Khususnya Kabupaten Bondowoso,” harapnya. (Dedy/Roesdi)