Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kajari Kabupaten Blitar Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kalibentak

Favicon
Kajari Kabupaten Blitar Tetapkan Empat Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kalibentak E1745415951793
Kajari Kabupaten Blitar Tetapkan Empat Tersangka dalam Kasus Dugaan Korupsi Proyek Dam Kalibentak
banner 120x600
banner 336x280

Blitar – NewsPATROLI.COM –

Plt Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Blitar Andrianto Budi Santoso menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Dam Kalibentak yang berlokasi di Kecamatan Panggungrejo. Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh Kepala Kejari Kabupaten Blitar dalam konferensi pers, Rabu (23/4/2025) di Aula Kejaksaan.

Dalam keterangannya pada jumpa pers Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso, menyebutkan bahwa pihaknya telah memeriksa 35 saksi dari berbagai kalangan, baik dari jajaran pemerintah, pihak swasta, hingga anggota Tim Percepatan Pembangunan dan Inovasi Daerah (TP2ID). Selain itu, sebanyak 108 dokumen penting telah disita sebagai bagian dari barang bukti.
Empat tersangka yang ditetapkan berasal dari unsur rekanan dan pejabat pelaksana kegiatan. Mereka diduga terlibat dalam praktik penyimpangan anggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

“Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan intensif, kami menemukan bukti yang cukup kuat untuk menetapkan empat orang sebagai tersangka,” ujar Plt Kepala Kejari Kabupaten Blitar, Andrianto Budi Santoso dalam keterangannya.

Proyek Dam Kalibentak sendiri merupakan proyek strategis yang didanai melalui APBD dengan nilai kontrak mencapai 4.9 M. Dalam pelaksanaannya ditemukan sejumlah ketidaksesuaian antara laporan administrasi dan fakta di lapangan, termasuk volume pekerjaan yang tidak sesuai fungsi serta indikasi mark-up anggaran.

Berikut keempat tersangka yang dijerat penyidik:

  1. MB, Direktur CV. Cipta Graha Pratama – ditetapkan tersangka 11 Maret 2025.
  2. MID, admin sekaligus pengelola keuangan CV. Cipta Graha Pratama – ditetapkan 14 April 2025.
  3. HS, Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga merangkap sebagai PPK dan KPA ditetapkan 22 April 2025.
  4. HB alias BS, Kepala Bidang SDA Dinas PUPR Kabupaten Blitar yang juga PPTK proyek ditetapkan 23 April 2025.
Baca juga : Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Polres Situbondo Sita Ribuan Botol Miras

Bahwa terhadap Tersangka MB, MID dan HS telah dilakukan penahanan pada tingkat penyidikan selama (20) hari di Lapas Kelas II B Blitar, dimana penahanan ini dilakukan oleh penyidik yang telah menemukan alat bukti yang cukup dengan mengingat alasan subjektif dan objektif. Sedangkan HB alias BS justru mangkir dari panggilan penyidik. Tak tinggal diam, Kejari Blitar pun melakukan penggeledahan di rumah HB dan menemukan sejumlah dokumen penting serta 28 sepeda motor yang diduga kuat berasal dari hasil korupsi.

Pekerjaan DAM Kali Bentak yang berlokasi di Desa Kalibentak, Kecamatan Panggungrejo, Kabupaten Blitar, seharusnya menjadi proyek andalan. Dengan nilai kontrak mencapai Rp 4,9 M , proyek tersebut dikerjakan oleh CV. Cipta Graha Pratama. Namun, pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis ,mark up dan mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara.

Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka, seiring dengan pengembangan penyidikan. “Kami masih mendalami dan pengembangan aliran dana dan peran-peran lain dalam proyek ini. Semua yang terlibat akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, Kejari Kabupaten Blitar menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akar-akarnya. Keempat tersangka saat ini ditahan di Rutan Kelas II B Blitar guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.(Tri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *