Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana

Marsudi
Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam Dan Diluar Sistem Peradilan Pidana E1735297351837
Kajati Jatim Mia Amiati Jelaskan Fungsi Kejaksaan Didalam dan Diluar Sistem Peradilan Pidana
banner 120x600
banner 336x280

Surabaya – News PATROLI.COM –

Kajati Jatim Dr. Mia Amiati S.H., M.H., CMA., CSSL., menjadi nara sumber dalam acara Refleksi Tahun 2024 bertemakan “Penegakan Hukum Untuk Kemajuan Ekonomi Jawa Timur.” Jumat (27/12) di gelar di hall lantai 1 Kantor Manajemen Kampus C Unair Surabaya.

Kajati Jatim Mia Amiati kesempatan itu menerangkan fungsi Kejaksaan dalam sistem Peradilan Pidana dan diluar sistem Peradilan Pidana sesuai dengan Pasal 1 Angka 1 dan Pasal 30 Ayat (1) Undang – Undang Kejaksaan.

Menurut Kajati Mia Amiati, fungsi Kejaksaan didalam sistem peradilan pidana sesuai UU Kejaksaan terdiri dari penuntutan pidana, melaksanakan putusan pengadilan, pengawasan pelaksanaan putusan pidana, penyidikan tindak pidana tertentu, dan pemeriksaan tambahan perkara.

Baca juga : DPR Diminta Kuliti Capim-Cadewas KPK

Sedangkan fungsi Kejaksaan di luar sistem peradilan pidana terdiri dari pengawasan hukum, mediasi dan resolusi konflik, pelayanan hukum masyarakat, pengembangan hukum dan peraturan, dan kerjasama internasional.

Kajati Jatim Mia Amiati juga menerangkan Tugas dan Wewenang Kejaksaan yang terdiri dari mengawal dan menegakkan hukum, melindungi hak – hak warga negara, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan
mendukung kemajuan ekonomi Jawa Timur.

Di akhir penjelasan Kajati Mia Amiati menerangkan evaluasi yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) se Jawa Timur.

“Melakukan evaluasi kinerja Kejaksaan, identifikasi tantangan dan hambatan, perbaikan strategi penegakan hukum, peningkatan kerjasama instansi, dan pengembangan kompetensi aparatur,” pungkas Kajati Jatim Mia Amiati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *