Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, kedua pelaku, ditangkap sekitar 13 jam setelah keluarga korban melaporkan peristiwa pengeroyokan ke Mapolres Situbondo. Keduanya ditangkap di rumah Sutiyono di Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
“Kedua pelaku pengeroyokan tersebut, saat akan ditangkap oleh Tim opsnal Satreskrim Polres Situbondo berusaha kabur. Nanun, berkat kesiapan petugas keduanya tidak berkutik ketika ditangkap,” jelas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Momon Suwito Pranoto.
Lebih lanjut, AKP Momon Suwito Pranoto mengatakan, saat ini kedua pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, masih diminta keterangannya oleh penyidik Satreskrim Polres Situbondo.
“Apabila keduanya terbukti, maka akan dijerat dengan pasal 170 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun kurungan penjara,” tegas AKP Momon Suwito Pranoto.(Dedy)