Bima – News PATROLI.COM –
Kelangkaan sekaligus mahalnya harga gas elpiji 3 kilogram atau gas melon menjadi sorotan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) Senin (8/9/2025).
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kota Bima, Syamsurih, ini dihadiri sejumlah pihak, termasuk perwakilan aliansi mahasiswa dan aparat kepolisian. Forum tersebut menegaskan komitmen untuk mengawasi distribusi gas bersubsidi serta menindak tegas pelanggaran di lapangan.
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pihaknya tidak akan segan memproses hukum setiap bentuk penyalahgunaan gas elpiji.
“Penyidik Polres Bima Kota saat ini telah menangani satu kasus terkait elpiji, yaitu kasus oplosan. Prosesnya sudah masuk tahap dua dengan satu orang ditetapkan sebagai tersangka,” jelas Didik.
Meski begitu, lanjut dia, hingga kini pihaknya masih belum menerima laporan resmi terkait penjualan elpiji 3 kilogram di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp18 ribu yang ditetapkan Gubernur NTB.
“Sampai hari ini kami dari pihak Kepolisian masih belum menerima atau mendapat laporan mengenai dugaan penyalahgunaan atau selisih harga gas subsidi,” terang AKBP Didik Kuncoro.
Senada dengan Kapolres, Kasatreskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, saat dikonfirmasi menegaskan bahwa distribusi elpiji telah diatur ketat melalui berbagai regulasi, mulai dari Perpres 104/2007, Perpres 70/2001, hingga aturan Kementerian ESDM. Ia juga mengajak masyarakat agar berperan aktif dalam pengawasan.
“Selain itu, ada ketentuan dalam perlindungan konsumen yang memuat sanksi pidana. Jadi, siapa pun yang melakukan pelanggaran akan kami tindak sesuai hukum yang berlaku. Kami mengimbau warga untuk segera melaporkan bila menemukan praktik penyalahgunaan distribusi elpiji 3 kilogram di lapangan,” pungkasnya. (Ony)
















