Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kapolres Dompu akan Amankan Maklumat Kapolda Soal Blokade Jalan

Favicon
Kapolres Dompu Akan Amankan Maklumat Kapolda Soal Blokade Jalan
banner 120x600
banner 336x280

Dompu, Newspatroli.com

Kapolres Dompu Polda NTB, AKPB Adi Hidayat, SIK memastikan pihaknya bersama jajaran Polres Dompu akan mengamankan apa yang menjadi maklumat Kapolda NTB terkait aksi unjuk rasa yang sering diikuti dengan penutupan jalan. Pelaku penutupan jalan bakal dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp.1,5 M.

“Kalau saya dan jajaran res (Polres) Dompu cuma satu kata, siap melaksanakan apa isi dari maklumat di atas,” jawab Kapolres Dompu dengan singkat terkait maklumat Kapolda NTB nomor 2 tahun 2022 tentang penyampaian pendapat di muka umum kemarin.

Maklumat yang dikeluarkan 27 Mei 2022 dan ditandatangani langsung Kapolda NTB, Irjen Drs Djoko Poerwanto ini berisi lima point tentang penyampaian pendapat di muka umum sesuai undang – undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Pada point kedua disebutkan tentang larangan dalam aksi seperti menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam, maupun senjata berbahaya lainnya.

Bagi mereka yang melakukan aksi blokir jalan akan dikenakan pidana maupun denda sesuai pasal 192 ayat (1) KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara, ayat duanya ancaman 15 tahun penjara. Juga akan dikenakan pasal 63 undang – undang No 38 tahun 2004 tentang jalan dengan ancaman pidana penjara 18 bulan atau denda Rp.1,5 M.

Baca juga : Kasat Lantas Polres Jember Imbau Masyarakat Tertib Berlalu Lintas di Bulan Ramadhan 1446 H

Bagi pelaku penyegelan fasilitas publik seperti kantor pemerintah maupun gedung obyek vital akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Pelaku aksi yang membawa senjata tajam juga akan dikenakan undang – undang darurat dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Kabupaten Dompu sendiri termasuk daerah yang cukup sering terjadi aksi blokir jalan. Aksi blokir jalan terjadi karena adanya aksi unjuk rasa hingga acara sosial kemasyarakatan seperti pernikahan dan lainnya. Pada aksi unjuk rasa, sering kali pengunjuk rasa memblokir jalan kampung hingga jalan negara. Kendati peserta aksinya hanya dilakukan oleh 2 – 3 orang dan kadang yang disuarakan kepentingan pribadi seperti gagal nikah.

Terhadap berbagai aksi itu, oknum aparat justru terkesan membiarkan dengan dalih tidak ingin adanya kerusuhan yang lebih besar dan tindakan tegas. Sementara akibat aksi blokir jalan, pengguna jalan yang harus bersabar mengantri dan mengalihkan jalur kendaraannya. (Ony)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *