Dompu, Newspatroli.com
Kapolres Dompu Polda NTB, AKPB Adi Hidayat, SIK memastikan pihaknya bersama jajaran Polres Dompu akan mengamankan apa yang menjadi maklumat Kapolda NTB terkait aksi unjuk rasa yang sering diikuti dengan penutupan jalan. Pelaku penutupan jalan bakal dipidana dengan ancaman maksimal 15 tahun kurungan dan denda Rp.1,5 M.
“Kalau saya dan jajaran res (Polres) Dompu cuma satu kata, siap melaksanakan apa isi dari maklumat di atas,” jawab Kapolres Dompu dengan singkat terkait maklumat Kapolda NTB nomor 2 tahun 2022 tentang penyampaian pendapat di muka umum kemarin.
Maklumat yang dikeluarkan 27 Mei 2022 dan ditandatangani langsung Kapolda NTB, Irjen Drs Djoko Poerwanto ini berisi lima point tentang penyampaian pendapat di muka umum sesuai undang – undang No 9 tahun 1998 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum. Pada point kedua disebutkan tentang larangan dalam aksi seperti menutup jalan, membawa senjata api, bahan peledak, senjata tajam, maupun senjata berbahaya lainnya.