Laporan masyarakat itu, sambung AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, langsung ditindaklanjuti oleh personil gabungan Satreskrim dan Samapta mendatangi TKP dan sekaligus melakukan penggerebekan aktivitas judi sabung ayam di Desa Secangan Kecamatan Kendit.
“Terduga penjudi sabung ayam dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Situbondo untuk penyidikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Kapolres Situbondo menegaskan bahwa, penertiban segala bentuk penyakit masyarakat baik judi, miras akan terus dilakukan untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat serta menjaga kamtibmas yang kondusif.
“Segala bentuk penyakit masyarakat akan Kami tindak tegas. Kami juga terima kasih atas dukungan seluruh masyarakat, tokoh agama dalam upaya pemberantasan penyakit masyarakat yang meresahkan itu,” pungkas Kapolres Situbondo.(Dedy)