Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus Dugaan Korupsi DD Kades Bangunsari Pacitan Segera Disidangkan

Marsudi
WhatsApp Image 2023 06 01 At 07.28.20
Tersangka Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar, Pacitan,Edy Suwito saat digiring Tim Kejari Pacitan
banner 120x600
banner 336x280

Pacitan – News PATROLI.COM –

Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa yang menyeret tersangka Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar, Edy Suwito (42) bergulir masuk tahap dua, tim penyidik Kejari Pacitan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum

“Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara pasa tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum, tentang perkara Kepala Desa Bangunsari inisial ES untuk selanjutnya diajukan ke persidangan,” kata, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu. Rabu (31/5/2023).

Setelah dilakukan penyerahan tersangka Edy Suwito beserta barang bukti, bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kejati Surabaya untuk dilakukan proses persidangan.

“Untuk tahapan, selanjutnya kita tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk diajukan ke tahap persidangan,”imbuhnya.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Kejari Pacitan. Ratno Pasaribu menyatakan sampai proses tahap dua ini belum ada tersangka lain yang ikut di tetapkan sebagai tersangka, Penahanan sementara dilakukan selama 20 hari di Rutan Pacitan.

“Belum ada tersangka lain. Sementara ini kami cukup pada Kepala Desa Bangunsari, penahanan untuk sementara untuk tahanan di penuntut umum 20 hari Rutan Pacitan. secepatnya kami akan limpahkan perkara ini ke persidangan,”terangnya.

Baca juga : Kajati Jatim Pimpin Ekspose 11 Perkara dengan Keadilan Restoratif

Dalam pemeriksaan kali ini, Kejaksaan Negeri Pacitan fokus pada hak-hak tersangka, berkaitan dengan kerugian negara sebesar Rp516 juta tahun anggaran 2022 hingga saat ini dari tersangka belum ada yang mengembalikan.

“Lebih ke hak hak tersangka lalu terkait etikad baik tersangka untuk pengembalian kerugian negara sejumlah 516 juta dan sejauh ini dari pihak tersangka belum ada yang dikembalikan,”jelasnya.

Sebagai informasi Saat ini tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Marsudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *