Pacitan – News PATROLI.COM –
Proses hukum kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana Desa yang menyeret tersangka Kepala Desa Bangunsari Kecamatan Bandar, Edy Suwito (42) bergulir masuk tahap dua, tim penyidik Kejari Pacitan menyerahkan tersangka bersama barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum
“Pada hari ini kami menyerahkan tersangka dan barang bukti serta berkas perkara pasa tahap 2 dari penyidik kepada penuntut umum, tentang perkara Kepala Desa Bangunsari inisial ES untuk selanjutnya diajukan ke persidangan,” kata, Kasi Pidsus Kejari Pacitan, Ratno Pasaribu. Rabu (31/5/2023).
Setelah dilakukan penyerahan tersangka Edy Suwito beserta barang bukti, bakal dilimpahkan kepada Pengadilan Tipikor Kejati Surabaya untuk dilakukan proses persidangan.
“Untuk tahapan, selanjutnya kita tinggal melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya untuk diajukan ke tahap persidangan,”imbuhnya.