Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus Dugaan Korupsi Program Stunting di Wonogiri Dipertanyakan

Marsudi
Tokoh Masyarakat Peduli Hukum Wonogiri Gunarto SH MH
Tokoh masyarakat peduli hukum Wonogiri, Gunarto, SH, MH
banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – News PATROLI.COM –

Tokoh masyarakat peduli hukum Wonogiri, Gunarto, SH, MH mempertanyakan penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi program stunting di Wonogiri. Program itu dilaksanakan pada tahun 2023 senilai Rp21 miliar.

Dana itu untuk pengadaan alat Antropometri kit dengan cara pemilihan melalui E-katalog semenjak bulan Februari hingga Juni 2023 oleh DKK Wonogiri. Gunarto menyatakan dirinya mendapatkan informasi perkara itu sudah ditangani Polres Wonogiri beberapa bulan lalu.

“Kami minta, penyidik segera menuntaskan dan mengklarifikasi kepada pihak-pihak terkait. Penyidik juga tidak tebang pilih. Siapapun yang melakukan tindak pidana korupsi di Wonogiri harus dihabisi sesuai perintah Presiden Prabowo,” tegas advokat senior tersebut.

Lebih lanjut Gunarto menyatakan selain dugaan korupsi di DKK, perkara tindak pidana dugaan korupsi di Kecamatan Paranggupito dan kasus dugaan penyalahgunaan keuangan UPK atau Bumdesma Kecamatan Batuwarno juga dituntaskan.

Baca juga : Siap Amankan Pilkada 2024, Polres Wonogiri Gelar Apel Pergeseran Pasukan Pengamanan TPS

“Saya akan mengawal kasus-kasus tersebut. Saya siap menampung informasi masyarakat terkait dugaan penyimpangan dana desa, dana APBD dan dana pemerintah lain di wilayahnya. Silahkan berkirim data di nomer 0821-3579-9335. Pelapor kami rahasiakan,” ujarnya.

Di Batuwarno diberitakan di media online sebelumnya, pegawai Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Kecamatan Batuwarno Wonogiri diduga menyalahgunakan dana hingga miliaran rupiah. Pegawai itu sudah bekerja sekitar 20 tahun.

Jumlah uang yang diselewengkan diduga mencapai Rp6,4 miliar. Uang yang diselewengkan itu merupakan dana aset yang dimiliki UPK Batuwarno. Pada laporan terakhir, UPK itu memiliki aset Rp7,5 miliar.

Modus yang dilakukan dengan cara membuat kelompok fiktif, mark up dan ada yang dipinjamkan ke perorangan. Seharusnya dana itu untuk kelompok dan digunakan usaha.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *