Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus dugaan korupsi terkait Perusda Kalbar, Kajari Pontianak: Perusda Kasus Lama dan Tunggakan Tahun Kemarin

Favicon
Kajari Pontianak Perusda Kasus Lama Dan Tunggakan Tahun Kemarin
banner 120x600
banner 336x280

Pontianak – News PATROLI.COM –

Kasus dugaan korupsi terkait Perusda Kalbar, belum dapat dilanjutkan jaksa ke tahap persidangan, lantaran berkas perkara dari penyidik Satreskrim Polresta Pontianak tersebut, belum lengkap.

Kajari Pontianak Yulius Sigit Kristanto menjelaskan bahwa beberapa waktu lalu pihaknya telah mengembalikan berkas perkara dugaan korupsi terkait Perusda Kalbar yang ditangani Satreskrim Polresta Pontianak.

“Untuk kasus Perusda, beberapa waktu lalu memang ada pengiriman berkas dari saya ke penyidik, karena setelah dipelajari dan teliti, kita berikan beberapa petunjuk untuk dilengkapi penyidik,” ujar Kajari Pontianak, Kamis (9/11/2023).

Lanjut Kajari, sehingga berkas perkara tersebut hingga saat ini masih sama penyidik dan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan penyidik terkait dengan kelengkapan berkas tersebut.

“Aturan main kita hanya satu kali, selanjutnya itu bukan petunjuk lagi, yang ada tahap berita acara koordinasi untuk memperkuat pembuktian penyidik dalam pemberkasan,” jelas Yulius Sigit Kristanto.

Sigit mengungkap, sebenarnya kasus Perusda ini sudah lama dan tunggakan tahun kemarin, di mana awalnya empat tersangka,kemudian penyidik melakukan pengembangan menjadi tujuh tersangka.

Ditambahkan oleh Kajari, untuk kasus Tipikor hanya satu kasus saja yang sampai kepada pihaknya dari kepolisian, yaitu kasus Perusda dengan total tersangka tujuh orang.

“Belum ada kasus lain yang sampai kepada kita, baru satu itu di tahun 2023 ini,” ucap Sigit.

Sebelumnya diketahui, Setelah menetapkan empat orang tersangka dalam dugaan kasus korupsi pengadaan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tahun 2015, kini Polresta Pontianak menetapkan tiga tersangka baru.

Baca juga : WASPADA! Aktivasi Identitas Kependudukan Digital Jadi Modus Penipuan

Menurut Kapolresta Pontianak Kombes Pol Adhe Hariadi, adapun tiga tersangka baru dalam kasus korupsi yang ditangani oleh pihaknya tersebut, yakni IL, Direktur Administrasi Keuangan Perusda, SP Sekretaris Panitia Pembangunan Perusda, dan ZU panitia pembangunan Perusda Aneka Usaha.

Dijelaskan oleh Kombes Pol Adhe, sebelumnya pihaknya telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Direktur Perusda AP, Direktur PT Yudha Ayudia, SBR, Direktur PT Trijaya Bangun Usaha, dan pihak eksternal berinisial ZA.

“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp2,6 miliar rupiah,” jelas Kombes Pol Adhe Hariadi.

Dikatakan Adhe Hariadi, pembangunan pabrik pupuk NPK Perusda Kalbar tersebut dikerjakan sejak 2015 lalu dengan nilai kontrak Rp7,3 miliar. Di mana dalam penyelidikan yang dilakukan pihaknya, telah ditemukan sejumah kejanggalan. Di antaranya, pemenang proyek tersebut sudah disiapkan dan ditetapkan sebelum pelaksanaan, kemudian adanya pengaturan proses lelang, pembangunan pabrik pupuk NPK yang tidak sesuai spesifikasi, pengadaan mesin pabrik tidak selesai dan pembayaran pekerjaan tidak sesuai regulasi.

“Tiga tersangka baru ini terancam pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 KUHP,” kata Kombes Pol Adhe.

Ditambahkan Kombes Pol Adhe, adapun ancaman hukuman untuk tiga tersangka baru yakni hukuman minimal 4 tahun penjara maksimal hukuman seumur hidup. (Fir/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *