Mojokerto – News PATROLI COM –
Kasus dugaan penipuan CPNS yang menimpa keluarga Opik Sumantri warga Murukan Surodinawan Kota Mojokerto oleh pelakunya inisial YAS warga Jombang sudah masuk dalam tahap Penyidikan di Satreskrim Polres Jombang, dan korban pun sudah pula diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/03/2024) lalu.
Oleh karena cepatnya laporan korban ini direspon dan langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim, maka seketika itu pula Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto, ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung selaku kuasa hukum korban Opik Sumantri ini mengapresiasi dan menyambut baik atas kinerja jajaran Satreskrim Polres Jombang saat memberikan penanganan pada kasus dugaan penipuan berkedok CPNS ini yang sempat viral di Medsos yang dialami korban saat itu, bahkan Hadi Gerung pun berharap pihak Satreskrim Polres Jombang sesegera mungkin gerak cepat untuk selanjutnya melakukan penangkapan dugaan Kasus penipuan CPNS ini.
Sementara itu Hadi Gerung yang juga menjabat sebagai Ketua Baracudda Indonesia itu dirinya berharap setelah ada tindak lanjut pemeriksaan korban dan dan dikuatkan Saksi – saksi dan barang bukti yang lengkap, maka seharusnya pihak Penyidik Polres Jombang bisa segera mungkin memanggil pelaku penipuan CPNS ini untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap YAS beserta komplotannya. Semua Bukti-bukti sudah tercukupi semua, dan demi penegakan supremasi hukum, maka kami sangat berharap agar tersangka YAS dan komplotannya segera ditahan Penyidik agar bisa mempertanggungjawabkankan perbuatannya, ” tegas Hadi Gerung.
Pada berita sebelumnya, telah dirilis, bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim kemudian telah memeriksa pihak pelapor Opik Sumantri (55 tahun) pada tanggal 27 Februari kemarin.
Menurut Hadi Gerung, bahwa penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa saksi kunci yaitu Sriwanti (53 tahun) yang merupakan istri dari pelapor yaitu Opik Sumantri dan memeriksa saksi lainnya yaitu MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto selaku pihak yang memperkenalkan Opik kepada YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.