banner 700x256

Kasus Dugaan Penipuan CPNS Dengan Korbannya Opik Sumantri Sudah Masuk ke Tahap Penyedikan di Satreskrim Polres Jombang

Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung ( kanan) saat mendampingi kliennya sebagai Saksi Dugaan Kasus penipuan CPNS yang masih dalam Penyedikan di Polres Jombang | FOTO : Ist
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto – News PATROLI COM –

Kasus dugaan penipuan CPNS yang menimpa keluarga Opik Sumantri warga Murukan Surodinawan Kota Mojokerto oleh pelakunya inisial YAS warga Jombang sudah masuk dalam tahap Penyidikan di Satreskrim Polres Jombang, dan korban pun sudah pula diperiksa sebagai saksi pada Kamis (27/03/2024) lalu.

Oleh karena cepatnya laporan korban ini direspon dan langsung ditindak lanjuti oleh jajaran Satreskrim, maka seketika itu pula Ketua LBH DJAWA DWIPA Hadi Purwanto, ST SH yang akrab disapa Hadi Gerung selaku kuasa hukum korban Opik Sumantri ini mengapresiasi dan menyambut baik atas kinerja jajaran Satreskrim Polres Jombang saat memberikan penanganan pada kasus dugaan penipuan berkedok CPNS ini yang sempat viral di Medsos yang dialami korban saat itu, bahkan Hadi Gerung pun berharap pihak Satreskrim Polres Jombang sesegera mungkin gerak cepat untuk selanjutnya melakukan penangkapan dugaan Kasus penipuan CPNS ini.

Sementara itu Hadi Gerung yang juga menjabat sebagai Ketua Baracudda Indonesia itu dirinya berharap setelah ada tindak lanjut pemeriksaan korban dan dan dikuatkan Saksi – saksi dan barang bukti yang lengkap, maka seharusnya pihak Penyidik Polres Jombang bisa segera mungkin memanggil pelaku penipuan CPNS ini untuk dilakukan pemeriksaan dan langsung melakukan penahanan terhadap YAS beserta komplotannya. Semua Bukti-bukti sudah tercukupi semua, dan demi penegakan supremasi hukum, maka kami sangat berharap agar tersangka YAS dan komplotannya segera ditahan Penyidik agar bisa mempertanggungjawabkankan perbuatannya, ” tegas Hadi Gerung.

Pada berita sebelumnya, telah dirilis, bahwa pada tanggal 23 Februari 2024, Kasat Reskrim Polres Jombang, Sukaca, S.H., M.H. telah menaikan status perkara ini ke tahap penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/49/II/RES.1.11/2024/Satreskrim kemudian telah memeriksa pihak pelapor Opik Sumantri (55 tahun) pada tanggal 27 Februari kemarin.

Menurut Hadi Gerung, bahwa penyidik Satreskrim Polres Jombang telah memeriksa saksi kunci yaitu Sriwanti (53 tahun) yang merupakan istri dari pelapor yaitu Opik Sumantri dan memeriksa saksi lainnya yaitu MS (45 tahun) warga Losari Barat I RT. 03/RW. 001 Kel/Desa Sidoharjo Kec. Gedeg Kabupaten Mojokerto selaku pihak yang memperkenalkan Opik kepada YAS (65 tahun) warga Jl. Raya Ploso Babat Desa Bawangan Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang.

Dalam kesempatan ini Hadi Gerung pun menjelaskan bahwa untuk ibu Sriwanti pun diperiksa sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait kuitansi pembayaran uang senilai Rp 50 juta kepada YAS tanggal 15 Maret 2021, struk transfer uang Rp 100 juta ke rekening YAS tanggal 22 Maret 2021, kuitansi pembayaran uang senilai Rp 10 juta kepada YAS tanggal 1 Agustus 2021, termasuk print out bukti-bukti Percakapan Whatsapp, fotokopi Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020.

Baca juga :  Ladang Ganja Terbongkar di Krisik, Berawal dari Penyelidikan Penyerangan Mapolres Blitar Kota

Menurut Hadi Gerung bahwa Keterangan ibu Sriwanti sangat penting untuk menguatkan motif perkara ini. “Jadi Kami sangat yakin Oknum YAS ini tidak bekerja sendirian , saya menduga masih ada orang lain yang membantunya yang ikut terlibat perkara ini,” lanjut Hadi Gerung .

Untuk itu dirinya dan kliennya berharap penyidik juga tidak mengesampingkan terkait asal usul adanya Surat Penetapan Nomor Induk Pegawai, fotokopi Surat Keputusan Badan Kepegawaian Negara Regional II Surabaya Nomor : 43/748 BKN tentang Penetapan Calon Aparatur Sipil Negara Daerah Sumber Honorer Daerah Provinsi Jawa Timur pada Tahun 2020 serta fotokopi Keterangan Lulus Badan Kepegawaian Negara No. SK :83/PANPELBKN/CPNS/XII/ 2020, yang faktanya surat tersebut yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk itu Hadi Gerung pun mempertanyakan Siapa kira kira yang membuat surat tersebut, dan atas perintah siapa surat tersebut dibuat. ” Jadi kasus ini, kita doakan penyidik diberi kemudahan oleh Alloh SWT untuk mengungkap para pelaku dalam perkara ini secara terang benderang,” kata Hadi Gerung lagi.

Dalam kasus Penipuan CPNS ini Hadi Gerung yakin, kalau Oknum YAS ini tidak bekerja sendiri, ada beberapa pelaku yang ikut terlibat dalam perkara ini. Karena modus operasi YAS dan komplotannya sangat rapi dan terstruktur.

“Para pelaku penipuan CPNS ini pasti bekerja berkomplotan dan kerjanya sangat rapi dan terstruktur. Kami yakin bahwa komplotan ini sudah beroperasi cukup lama dan tidak menutup kemungkinan banyak korban yang menjadi target mereka hanya saja mereka para korbannya tidak punya daya untuk melaporkan komplotan mereka ini. Untuk itu Kami sangat berharap Satreskrim Polres Jombang bertindak tegas dengan segera untuk meringkus Oknum YAS dan komplotannya dalam waktu secepatnya, agar tidak ada lagi korban yang lainnya lagi, ” pinta Hadi Gerung. (Ririn Fadillah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *