Sumbawa – News PATROLI.COM –
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penertiban sertifikat tanah di Desa Jotang, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi naik ke tahap penyidikan.
Penanganan perkara ini dilakukan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sumbawa dan direncanakan akan diekspos dalam waktu dekat di Polda NTB.
Kepala Satreskrim Polres Sumbawa, AKP Dilia Pria Firmawan, saat dikonfirmasi pada Kamis (17/7/2025) kemarin, menyampaikan bahwa proses penyidikan telah berjalan, dan penyidik fokus melengkapi alat bukti guna menetapkan calon tersangka.
“Kasus dugaan pungli dalam penerbitan sertifikat tanah sudah resmi naik ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan ekspose hasil perkembangannya di Polda NTB,” terang AKP Dilia.
Dalam penyidikan ini, lanjut dia, pihaknya telah memeriksa ratusan warga yang menjadi pemohon sertifikat tanah. Mereka memberikan keterangan terkait dugaan pungutan yang dilakukan di luar ketentuan resmi.
Dari hasil pemeriksaan sementara, ditemukan adanya dugaan pungli untuk pengurusan sertifikat sporadik sebesar Rp250.000, sedangkan pungli pada program redistribusi tanah bervariasi antara Rp1 juta hingga Rp3 juta.
“Ada sejumlah warga yang menyatakan harus membayar lebih dari satu juta rupiah saat mengurus redistribusi. Kami sedang mengkonfirmasi keabsahan dan aliran dana tersebut,” jelas Dilia.
Penyidik Tipikor Polres Sumbawa juga telah memanggil pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta beberapa warga penerima redistribusi tanah untuk dimintai keterangan tambahan. Beberapa dokumen penting terkait proses redistribusi dan pengeluaran biaya juga telah disita untuk diteliti lebih lanjut.
“Kami mengamankan dokumen pendukung yang berkaitan dengan penerbitan sertifikat dan transaksi yang diduga bermasalah,” ungkap AKP Dilia.
Lebih lanjut, Kasat Reskrim Polres Sumbawa memastikan penyidikan dilakukan secara profesional dan proporsional, guna memastikan seluruh unsur pidana benar-benar terpenuhi sebelum menentukan langkah lanjutan.
“Penyidik bekerja secara teliti. Kami tidak ingin gegabah dalam menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Semua berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang sah secara hukum,” tandasnya.
Pihak Kepolisian juga mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atau memiliki informasi tambahan terkait kasus ini agar tidak ragu melaporkan kepada pihak berwenang. (Ony)
















