Kasus Pembunuhan Terdakwa Seorang Badut Mulai Disidangkan di PN Mojokerto, Advokat Alex Askohar Tak Ajukan Eksepsi

Advokat Alex Askohar, SH, MH, Kuasa hukum terdakwa Satuan seorang Badut di Mojokerto
banner 120x600
banner 336x280

Mojokerto, News PATROLI.COM –

Kasus pembunuhan terhadap Siti Arofah (53) seorang mertua dan penganiayaan terhadap istrinya, Sri Wahyuni (35), mulai memasuki persidangan awal di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto dengan terdakwa Satuan (43), seorang badut asal Desa Sumbergirang, Puri, Mojokerto, Selasa (20/10/2026) siang dengan dakwaan utama pembunuhan berencana.

Sidang kasus yang pernah menghebohkan jagad maya di Mojokerto itu diawali oleh pembacaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Melvin Andita Manap, SH, yang membacakan dakwaan di ruang Cakra PN Mojokerto sekitar pukul 11.00 WIB.

Persidangan perkara seorang Badut ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Silvya Terry, SH, bersama hakim anggota Luqmanulhakim, SH, dan Elisabeth Vinda Yustinita, SH, Dan saat sidang terdakwa Satuan Didampingi kuasa hukum nya Alex Askohar, SH MH dan rekan.

Sementara itu Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Erfandy Kurnia Rachman, menjelaskan bahwa jaksa menggunakan dakwaan kumulatif yang mencakup beberapa ketentuan pidana. Dakwaan utama berkaitan dengan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 KUHP.

Erfandy menjelaskan dasar dakwaan utama yang diajukan jaksa dalam perkara tersebut.

“Kami mendakwa terdakwa (Satuan) dengan dakwaan pertama kesatu primer yaitu melanggar pasal 459 KUHP terkait dengan pembunuhan berencana,” ujar Erfandy Kurnia Rachman.

Selain dakwaan primer, jaksa menyertakan dakwaan subsider berdasarkan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan. Dakwaan lainnya meliputi Pasal 458 KUHP juncto Pasal 17 tentang percobaan pembunuhan, Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta Pasal 46 KUHP tentang penganiayaan berat.

Erfandy menyebut ancaman hukuman maksimal dalam perkara tersebut adalah penjara seumur hidup.

“Ancaman pidananya maksimal penjara seumur hidup,” ujar Erfandy.

Setelah pembacaan dakwaan, Satuan dan tim Pengacaranya tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Jaksa pun bersiap melanjutkan perkara ke tahap pembuktian dengan menghadirkan para saksi pada persidangan pekan berikutnya.
“Terdakwa melalui advokatnya tidak mengajukan perlawanan. Jadi, minggu depan kami langsung menghadirkan alat bukti yaitu saksi-saksi,” ujar Erfandy.

Sementara kuasa hukum Satuan, Alex Askohar, SH, MH, mengatakan pihaknya memilih tidak mengajukan eksepsi karena kliennya mengakui kebenaran isi surat dakwaan.

“Kalau nanti saya eksepsi takut menghambat daripada sidang, nanti hakim dan jaksa juga akan ribet urusannya” ucap Alex Askohar yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Permata Law Mojokerto itu.

Dalam pembelaan mendatang, pria yang akrab disapa Pak Alex ini akan berfokus membantah unsur pembunuhan berencana, Advokat Alex Askohar menyatakan, bahwa kliennya datang ke lokasi tanpa membawa senjata dan bermaksud menemui istrinya di rumah kontrakan.

Baca juga :  Ditresnarkoba Polda Jateng Ringkus Dua Pengedar Sabu di Colomadu, 23 Paket Narkotika Berhasil Disita

Dalam Konferensi Pers kepada para wartawan, Advokat Alex Askohar menyampaikan alasan yang akan digunakan untuk membantah dakwaan pembunuhan berencana terhadap kliennya. ” Sebenarnya dia enggak ada niatan membunuh ibu mertuanya. Karena pisaunya di dapur, kecuali kalau dia dari luar bawa pisau, itu direncanakan, Tapi namanya Jaksa kan mempunyai otoritas sendiri,” tegas Advokat Alex Askohar.

Dalam perkara ini, Advokat Alex Askohar yang akrab disapa Pak Alex pun mengatakan bahwa dirinya lebih Fokus pada Empati dan Kedudukan Keluarga Korban.

“Pertama-tama, kami ingin menyampaikan rasa duka yang mendalam dan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga korban. Kami sangat memahami bahwa tidak ada kata-kata yang dapat menyembuhkan rasa kehilangan mereka saat ini. Kehadiran kami di sini bukan untuk mengabaikan rasa sakit itu, melainkan untuk mendampingi klien kami dalam menghadapi proses hukum. Kami berkomitmen agar proses ini berjalan dengan jujur, transparan, dan sesuai dengan hukum yang berlaku.” kata Advokat Alex Askohar saat mengelar Konferensi Pers kepada para wartawan usai sidang.

Dijelaskan oleh Pak Alex, dirinya juga ingin Fokus pada Pengungkapan Fakta Secara Adil.
“Ini adalah tragedi yang sangat memilukan bagi semua pihak, terutama bagi keluarga yang ditinggalkan. Doa kami menyertai mereka. Tugas kami sebagai Penasihat Hukum adalah memastikan bahwa seluruh fakta dalam peristiwa ini diungkapkan secara terang benderang di pengadilan. Klien kami siap mempertanggungjawabkan perbuatannya, dan kami ingin memastikan bahwa hak-hak hukumnya terpenuhi agar keadilan yang seadil-adilnya dapat dicapai.” lanjut Advokat Alex Askohar yang juga menjabat sebagai Direktur LBH Permata LAW Mojokerto ini.

Selain itu, Pengacara Senior ini pun mengatakan bahwa pihaknya akan lebih Fokus Pada Koorperasi Kliennya Dengan pihak Berwajib.

“Kami sangat menghormati kesedihan luar biasa yang sedang dialami oleh keluarga korban. Fokus utama kami saat ini, bersama dengan klien, adalah bersikap kooperatif penuh dengan pihak kepolisian dan kejaksaan. Klien kami mengakui penyesalannya yang mendalam. Kami berharap masyarakat memberikan ruang bagi penegak hukum untuk bekerja secara objektif, demi tegaknya keadilan bagi korban maupun semua pihak.” ucap Pak Alex mengakhiri wawancaranya dengan para wartawan ( Rin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *