banner 700x256

Kasus Pencemaran Air di Tempurejo, Warga Tuntut Ganti Rugi Pada SPBU

banner 120x600
banner 336x280

Kediri – News PATROLI.COM – 

Akibat kasus pencemaran air tak kunjung usai, warga terdampak kebocoran pipa gas SPBU di Lingkungan Kelurahan Tempurejo Kota Kediri, akhirnya menuntut kompensasi sebesar Rp. 1,5 juta tiap bulannya kepada pihak SPBU.

Dari keterangan ketua RT setempat, Abdullah Mubarok mengatakan, bahwa sebenarnya warga terdampak sudah bosan terkait penanganan normalisasi yang dinilai terlalu lama. Terlebih, setelah banyaknya proses yang dilalui, sumur warga hingga saat ini masih belum bisa dimanfaatkan, dan warga juga masih bergantung pada suplai air dari PDAM. Hal ini lah yang menjadi dasar warga, untuk menuntut kompensasi ganti rugi kepada pihak SPBU selama proses normalisasi itu dijalankan

“Harapan kami segera ditangani, masalahnya pencemaran minyak dari SPBU ini kan sudah lama. Warga juga susah, butuh air bersih, maka muncul tuntutan kompensasi,” jelas Mubarok, Jumat, (10/11).

Menurutnya, warga diminta menunggu selama satu minggu atas permintaan kompensasi itu karena butuh persetujuan dari pihak SPBU. Nantinya, pihak SPBU akan memberikan kepastian dengan menggelar pertemuan yang sama bersama warga.

Mubarok sendiri menilai penanganan kasus pencemaran SPBU ini berjalan lamban. Meskipun sudah dilakukan pengurasan, kondisi sumur warga masih terkontaminasi minyak. “Seperti sumur Bu Sulastri, airnya tetap hitam, ada minyaknya. Jadi masih perlu air PDAM,” tandasnya.

Di samping itu, Kuasa Hukum SPBU Tempurejo, Eko Budiono, mengaku telah menggandeng ITS Surabaya untuk penanganan normalisasi sumur warga. Sedangkan untuk permintaan kompensasi, pihaknya masih perlu waktu satu minggu untuk pemberian jumlah uang tersebut, “Kompensasi yang berupa uang masih kita bahas, karena ini kan suatu musibah. Jadi kita tetap memperhatikan warga, kita akan bahas dengan pihak SPBU,” imbuh Eko singkat.

Baca juga :  Menggerakkan Hati, SH Terate Kota Kediri Pusat Madiun Gelar Kerja Bakti

Ketua Komisi C DPRD Kota Kediri, Ashari yang turut hadir sekaligus menjembatani persoalan ini sejak awal menjelaskan ada lima poin pembahasan dalam pertemuan tersebut. Dari lima poin itu menyisakan satu poin yang belum clear, yaitu terkait nominal kompensasi, “Nilai kompensasi belum ada titik temu. Masyarakat minta Rp1,5 Juta, sementara pihak SPBU hanya mampu memberikan Rp500 Ribu. Mereka minta waktu satu minggu untuk mengkomunikasikannya dengan pemilik SPBU,” jelas Ashari.

Ia berharap permintaan warga bisa dipenuhi. Menurutnya, nilai kompensasi tersebut tidak sebanding dengan apa yang dirasakan warga. Meskipun sudah mendapat bantuan dari pemerintah, nyatanya warga tetap kerepotan dengan situasi ini, “Tandon bantuan pemerintah berada di depan rumah, sehingga warga butuh waktu untuk memindahkan air dari tandon ke dalam rumah. Penggunaannya pun terbatas, jadi warga ini repot juga,” tegasnya.

Diketahui, sebelumnya Pertamina mengungkap penyebab pencemaran air sumur di 14 rumah warga RT 05, RW 02, Kelurahan Tempurejo, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan selama 20 hari, Pertamina menemukan adanya kebocoran pada pipa penghubung tangki pendam BBM jenis Pertamax dengan mesin pompa SPBU.

Sementara penanganan normalisasi sumur tercemar yang katanya akan dilakukan, sampai kini belum juga terealisasi. Sehingga warga meminta adanya pertemuan yang hari ini dihadiri oleh pihak dari Pertamina, DLHKP Kota Kediri, pihak SPBU, pemerintah kecamatan dan kelurahan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *