Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kasus Pungli di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Empat Jadi Tersangka

Heri Yadi Saputra
Kasus Pungli Di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Empat Jadi Tersangka
Kasus Pungli di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya, Empat Jadi Tersangka
banner 120x600
banner 336x280

Lampung Utara – News PATROLI.COM –

Unit Tekan 308 Presisi Sat Reskrim Polres Lampung Utara mengamankan enam terduga pelaku pungutan liar (pungli) di Jalinsum Desa Bandar Kagungan Raya Kecamatan Abung Selatan kabupaten Lampung Utara.

Para terduga pelaku diamankan polisi setelah petugas mendapatkan informasi dan laporan terkait adanya kegiatan pungli di Jalinsum Desa tersebut pada hari Rabu (3/7/24).

Kasat Reskrim AKP Stef Boyoh mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S. H., S.I.K., M. Si. menjelaskan setelah di lakukan pemeriksaan dari keenam terduga pelaku yang diamankan, Polres Lampung Utara menetapkan empat orang sebagai tersangka dan dua orang lainnya sebagai saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, empat pelaku sudah cukup bukti dan kita tetapkan tersangka,” kata AKP Stef Boyoh, Sabtu (6/7/24).

Baca juga : Pj Bupati Lampura Buka Acara Donor Darah Dalam Rangka HUT Korpri ke-53 dan Menjelang HPN serta HUT PWI ke-79

Boyoh menambahkan, untuk dua pelaku lainnya setelah dilakukan pemeriksaan tidak cukup bukti dan hanya sebagai saksi.

Adapun empat tersangka yakni, AK (28) dan I (58) keduanya warga Kecamatan Blambangan Pagar kemudian IW (27) serta EY (37) warga Kecamatan Abung Selatan.

“Adapun modus oprandi dimana para tersangka meminta uang sebesar 50 ribu kepada supir truk batubara, kalau tidak dikasih makan sopir truk disuruh putar balik,” ujarnya.

Kini ke empat tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di rutan mapolres Lampung Utara guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“Para tersangka pungli kita jerat dengan Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun,” jelasnya. (*)

Baca juga berita lainnya di Google News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *