Sinjai – News PATROLI.COM –
Penangkapan BBM Jenis Solar oleh aparat Polres Sinjai beberapa waktu lalu menyisahkan pertanyaan sejumlah elemen masyarakat penggiat anti korupsi pasalnya solar yang diperkirakan 24 ton sebagai barang bukti yang disimpan belum diketahui keberadaanya.
Sejumlah LSM mempertanyakan kasus tersebut satu diantaranya LP3N lembaga pemantau dari Makassar ikut menanggapi kasus BBM yang ada di Polres Sinjai.
Salah satu anggota investigasi LP3N RH Idris mempertanyakan kasus BBM jenis solar sudah sejauh mana prosesnya yang jadi pertanyaan kenapa pemilik barang belum diperiksa dia kan sebagai pelaku utama, jangan hanya sopir yang di periksa tandas RH Idris.
RH Idris juga menambahkan, “kalaupun barang bukti tersebut disimpan di tempat tertentu harus jelas di tempatnya agar tidak menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat, diduga kuat pemilik solar adalah oknum anggota Polisi sehingga proses pelimpahan ke pihak Kejaksaan agak terlambat,’ pungkas RH Idris.
Perlu dikethui, beberapa hari sebelumnya Polres Sinjai berhasil menangkap mobil truck pengangkut BBM jenis solar, Polres Sinjai sementara ini menahan tiga orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, mereka berinisial IK, AN dan AL. Para sopir ini ditangkap polisi saat mengangkut solar saat melintas di Jl Persatuan Raya Sinjai.
Solar tersebut yang diduga ilegal diangkut dari sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Bulukumba. 3 unit truck tersebut berasal dari Kabupaten Bulukumba.
Pemilik solar tersebut di duga berasal dari Kabupaten Bulukumba, Kini ketiga sopir itu masih menjalani penahanan di Maporlres Sinjai.
Pengakuan Para sopir bahwa solar itu diangkut dari beberapa SPBU di Bulukumba dan akan dibawa dijual ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.jumlahnya sebanyak 24 ton dan belum jelas apakah solar subsidi atau solar industri.
Kasat Reskrim Polres Sinjai AKP Syahruddin ketika hendak di konfirmasi ( Kamis 26/01/2023 ) belum berhasil di temui menurut salah satu anggotanya “Pak Kasat lagi vitcom”.
Sementara Kasi Humas Polres Sinjai AKP., H. Suharto saat di konfirmasi di hari yang sama membenarkan adanya sopir mobil truck pengangkut BBM jenis solar yang diamankan bersama barang bukti.
“Saat ini sopir tersebut masih ditahan, sedang barang bukti solar yang diduga ilegal sebanyak 24 ton disimpan di tempat tertentu guna mengantisipasi hal hal yang tidak di inginkan, kalau kendaraannya ada di belakang clinic Polres”, ujar AKP H Suharto. ” tidak ada barang bukti solar 3 ton yang ada 24 ton, bahwa diduga pemilik solar tersebut oknum angoota Polisi, kami tidak tahu itu bukan ranah kami untuk menberi keterangan, tapi untuk lebih jelasnya silahkan ke Sat Reskrim,” pungkas AKP H Suharto. ( Irwan )










