Sinjai – News PATROLI.COM –
Penangkapan BBM Jenis Solar oleh aparat Polres Sinjai beberapa waktu lalu menyisahkan pertanyaan sejumlah elemen masyarakat penggiat anti korupsi pasalnya solar yang diperkirakan 24 ton sebagai barang bukti yang disimpan belum diketahui keberadaanya.
Sejumlah LSM mempertanyakan kasus tersebut satu diantaranya LP3N lembaga pemantau dari Makassar ikut menanggapi kasus BBM yang ada di Polres Sinjai.
Salah satu anggota investigasi LP3N RH Idris mempertanyakan kasus BBM jenis solar sudah sejauh mana prosesnya yang jadi pertanyaan kenapa pemilik barang belum diperiksa dia kan sebagai pelaku utama, jangan hanya sopir yang di periksa tandas RH Idris.
RH Idris juga menambahkan, “kalaupun barang bukti tersebut disimpan di tempat tertentu harus jelas di tempatnya agar tidak menimbulkan kecurigaan kepada masyarakat, diduga kuat pemilik solar adalah oknum anggota Polisi sehingga proses pelimpahan ke pihak Kejaksaan agak terlambat,’ pungkas RH Idris.
Perlu dikethui, beberapa hari sebelumnya Polres Sinjai berhasil menangkap mobil truck pengangkut BBM jenis solar, Polres Sinjai sementara ini menahan tiga orang sopir pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar, mereka berinisial IK, AN dan AL. Para sopir ini ditangkap polisi saat mengangkut solar saat melintas di Jl Persatuan Raya Sinjai.