Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kecanduan Judi Online, Pria Asal Buleleng Nekat Mencuri Uang di Tempat Laundry

Dedy Candra Widiyatmoko
Kecanduan Judi Online Pria Asal Buleleng Nekat Mencuri Uang Di Tempat Laundry E1738624440408
Kecanduan Judi Online, Pria Asal Buleleng Nekat Mencuri Uang di Tempat Laundry
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Seorang pria berinisial Wayan G asal Desa Bukti, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng ditangkap polisi, Senin (3/2).

Pria berusia 20 tahun itu ditangkap atas dugaan tindak pidana pencurian uang di tempat usaha laundry, Jalan Padma No 20, Kelurahan Tonja, Denpasar Utara.

Informasinya, pelaku nekat melakukan pencurian lantaran kecanduan judi online. Atas perbuatannya kini dia dijebloskan ke sel tahanan Polsek Denpasar Utara.

Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP Ketut Sukadi mengatakan, pelaku diamankan usai mencuri uang Rp 1 juta lebih di toko laundry milik Baginda Zendy Bramantyo (38) asal Jalan Kebo Iwa Utara.

Berawal pada 2 Januari 2025 pukul 07.00 Wita, saat korban Baginda datang dan masuk ke dalam tokonya. Dia kaget karena mendapati laci kasir terbuka. Setelah di cek uang dalam laci di hilang semua. Kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Denpasar Utara.

Baca juga : WNA Australia Jadi Tersangka Kasus Pengeroyokan Security Finns Beach Club di Kuta

Berdasarkan laporan tersebut tim Opsnal Polsek Denpasar Utara melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan diperoleh informasi bahwa pelaku mengarah kepada Wayan G yang tinggal sementara di wilayah Jalan Padma.

Selanjutnya polisi menuju lokasi dan meringkus pelaku tanpa melakukan perlawanan. Dari hasil interogasi dilakukan polisi, pelaku mengakui perbuatannya.

“Pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Denpasar Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” kata Sukadi.

Modus operandi pelaku, masuk sendiri ke dalam toko laundry dengan cara membuka pintu rolling door menggunakan kunci yang dibawa. Kemudian mengambil uang di dalam laci kasir.
“Pelaku melakukan pencurian seorang diri, dimana uang hasil kejahatan dia pakai untuk judi online dan kebutuhan sehari hari,” tandasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, satu buah kartu ATM, satu kunci harmonika dan unit handphone. (Dedy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *