Jakarta – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan ketuabuzzer Cyber Army menjadi tersangka dalam kasus dugaan perintangan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.
“Tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan satu orang tersangka berinisial MAM (M Adhiya Muzakki) selaku ketua tim Cyber Army,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu, (8/5/2015)
Dipaparkan Abdul Qohar, tersangka MAM bersama tiga tersangka lain yang telah ditetapkan dalam kasus ini, yakni MS (Marcella Santoso) selaku advokat; JS (Junaedi Saibih) selaku advokat dan dosen; serta TB (Tian Bahtiar) selaku Direktur Pemberitaan JAKTV nonaktif, bermufakat untuk merintangi penanganan tiga perkara yang ditangani Kejagung.
Tiga perkara itu adalah tindak pidana korupsi pemberian fasilitas eksporcrude palm oilatau CPO dan turunannya, tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, dan perkara tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula atas nama Tom Lembong.
“Tersangka MAM dan tersangka TB bersepakat dengan tersangka MS dan tersangka JS untuk membuat berita-berita negatif dan konten-konten negatif yang menyudutkan Kejaksaan Agung dalam penanganan perkaraa quodi tingkat penyidikan, penuntutan, dan di persidangan,” papar Abdul Qohar.
Tersangka MAM, kata dia, atas permintaan tersangka MS, membuat tim Cyber Army untuk menyebarkan narasi negatif tersebut di media sosial.
“Tersangka MAM membagi tim tersebut menjadi lima, yaitu tim mustafa I, tim mustafa II, tim mustafa III, tim mustafa IV, dan tim mustafa V dengan anggota tim berjumlah sekitar 150 orangbuzzer,” lanjutnya.
Satu orangbuzzer, ujar Qohar, mendapatkan bayaran sebesar Rp1,5 juta dari tersangka MAM untuk merespons dan memberikan komentar negatif terhadap berita serta konten negatif yang dibuat oleh tersangka TB tentang penanganan ketiga perkara tersebut.
Selain itu, tersangka MAM membuat video, konten, komentar negatif berisi perkataan tersangka MS dan JS selaku advokat, yang menyebut bahwa metodologi penghitungan kerugian keuangan negara oleh ahli yang dihadirkan Kejagung adalah tidak benar, menyesatkan, dan telah merugikan hak para tersangka ataupun terdakwa. Video tersebut kemudian diunggah ke dalam platform media sosial baik TikTok, Instagram, maupun Twitter.
“Termasuk mereka juga mengerahkan 150 orangbuzzeruntuk membenarkan isi video komentar negatif yang ditujukan kepada penyidikan, penuntutan perkara yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung baik di TikTok, Instagram, maupun Twitter yang telah dibuat oleh MAM maupun TB,” imbuh Abdul Qomar.
Lebih lanjut, tersangka MAM juga menghilangkan barang bukti berupa ponsel yang berisi percakapan dengan tersangka MS dan JS mengenai video konten negatif di media sosial.
Qohar mengatakan upaya perintangan tersebut dilakukan untuk membentuk opini negatif bagi penyidik serta pimpinan Kejagung kepada masyarakat dan mempengaruhi pembuktian perkara di persidangan agar perkara tersebut menjadi gagal atau tidak terbukti.
Adapun atas perannya sebagai ketuabuzzer,tersangka MAM memperoleh uang sebesar Rp697.500.000 dan Rp167.000.000 dari tersangka MS melalui seorang staf di bagian keuangan Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF).
“Jumlah total uang yang diterima oleh MAM dari MS sebanyak Rp864.500.000,” kata Qohar.
Tersangka MAM disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1991junctoPasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Usai ditetapkan sebagai, tersangka MAM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus perintangan penanganan perkara ini menjadi empat orang, yaitu MS, JS, TB, dan MAM.