Jember – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri Jember menahan dua orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa (DD).
Dua orang itu adalah oknum kepala desa di Kecamatan Sukowono dan oknum pegawai Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga di Kecamatan Sukowono.
Oknum kades itu adalah SM (48) asal Dusun Krajan, Desa Pocangan, Kecamatan Sukowono, Jember.
Sementara itu, oknum pegawai Dinas PU Bina Marga diketahui berinisial Brw (57) asal Dusun Sasi Tanggor, Desa Sukosari, Kecamatan Sukowono, Jember.
Keduanya ditahan setelah berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Jember dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti pada Kejaksaan Negeri Jember.