Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejari Tahan Tersangka Pencabulan Anak Sesama Jenis di Kota Pontianak

Favicon
Jaksa Tahan Pencabul Anak Sesama Jenis Di Kota Pontianak
banner 120x600
banner 336x280

Pontianak – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Negeri Pontianak melakukaan penahanan terhadap dua tersangka kejahatan seksual terhadap anak, di mana satu di antaranya kasus persetubuhan sesama jenis dilakukan pria dewasa terhadap anak di bawah umum yang berawal dari aplikasi kencan sesama jenis Walla.

Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan ada dua tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditahan pihaknya setelah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, yakni berinisial NA dan T.

Dijelaskan Kajari Pontianak, untuk tersangka berinsial T tersebut, merupakan kasus pencabulan sesama jenis yang bermula dari aplikasi Walla, yang di mana tersangka komunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut, kemudian berpindah ke WhatsApp sehingga terjadi pertemuan dan terjadi lah pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Pontianak.

“Tadi sudah ditanyakan dan tersangka T mengakui hak tersebut terkait pencabulan yang dilakukan nya terhadap korban, tersangka T ini langsung kami tahan dan selanjutnya akan segera disidangkan,” tegas Kajari Pontianak.

Baca juga : Sidak Minyakita di Bojonegoro, Ipda Naim : Volume Sedikit Kurang, Tapi Masih dalam Batas Toleransi

Lanjut Kajari, untuk kasus pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur dan berawal dari aplikasi kencan sesama jenis (Walla) baru pertama kali terjadi di Kota Pontianak.

“Pencabulan yang dilakukan terhadap korban baru pertama kali,” ungkap Yulius.

Dikatakan Yulius, Sedangkan untuk tersangka NA yakni kasus persetubuhan terhadap anak perempuan berusia sembilan tahun, di mana yang disetubuhi tersangka adalah anak temannya sendiri.

“Dua kali tersangka NA menyetubuhi korban anak gadis berusia 9 tahun tersebut, yakni dengan modus mengajak korban mengambil kipas angin dan mengajak korban mengambil buah rambutan,” jelas Yulius.

Yulius menyampaikan, untuk tersangka T dan NA dijerat dengan pasal 6 huruf c Jo pasal 5 ayat huruf G UU Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun. (Gandung/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *