Pontianak – News PATROLI.COM –
Kejaksaan Negeri Pontianak melakukaan penahanan terhadap dua tersangka kejahatan seksual terhadap anak, di mana satu di antaranya kasus persetubuhan sesama jenis dilakukan pria dewasa terhadap anak di bawah umum yang berawal dari aplikasi kencan sesama jenis Walla.
Kepala Kejaksaan Negeri Pontianak, Yulius Sigit Kristanto mengatakan ada dua tersangka kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang ditahan pihaknya setelah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim Polresta Pontianak, yakni berinisial NA dan T.
Dijelaskan Kajari Pontianak, untuk tersangka berinsial T tersebut, merupakan kasus pencabulan sesama jenis yang bermula dari aplikasi Walla, yang di mana tersangka komunikasi dengan korban melalui aplikasi tersebut, kemudian berpindah ke WhatsApp sehingga terjadi pertemuan dan terjadi lah pencabulan sesama jenis dengan korban anak dibawah umur dan masih berstatus pelajar di Kota Pontianak.
“Tadi sudah ditanyakan dan tersangka T mengakui hak tersebut terkait pencabulan yang dilakukan nya terhadap korban, tersangka T ini langsung kami tahan dan selanjutnya akan segera disidangkan,” tegas Kajari Pontianak.