Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kejati Bali OTT Bendesa Adat, Terkait Pemerasan Jual Beli Tanah Rp10 Miliar

Dedy Candra Widiyatmoko
Kejati Bali OTT Bendesa Adat Terkait Pemerasan Jual Beli Tanah Rp10 Miliar
Kejati Bali OTT Bendesa Adat, Terkait Pemerasan Jual Beli Tanah Rp10 Miliar
banner 120x600
banner 336x280

Denpasar – News PATROLI.COM –

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Desa Adat (Bendesa) Berawa, Badung, Ketut Riana (54), terkait pemerasan investasi jual beli tanah. Bendesa adat itu diciduk bersama seorang pengusaha, AN, dan dua orang lainnya.
Operasi tangkap tangan itu dilakukan sore tadi, Kamis (2/4/2024) sekitar pukul 16.00 Wita. Empat orang itu ditangkap di Kafe Casa Bunga, Renon, Denpasar, Bali.

“Kami amankan KR (Ketut Riana) selaku bendesa adat dan AN selaku pengusaha dugaan pemerasan investasi. Mereka telah melakukan upaya pemerasan dalam proses transaksi jual beli tanah di Desa Berawa,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bali Ketut Sumedana di Denpasar, Kamis (2/5/2024). Riana, AN, dan dua orang lain diciduk tanpa perlawanan di kafe itu. Kini, empat orang itu sedang menjalani pemeriksaan di kantor Kejati Bali. Mereka belum ditetapkan sebagai tersangka karena masih menjalani pemeriksaan.

“Tadi kami tangkap jam empat sore. Yang bersangkutan (Riana dan AN) sedang transaksi dan ngopi bersama. Ada dua orang (lainnya selain Riana dan AN) yang kami amankan, tapi masih proses investigasi,” kata Sumedana.

Petugas juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 100 juta yang diduga hasil memeras seorang investor setelah transaksi jual beli tanah di Desa Adat Berawa. Mereka terancam dijerat Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jika memenuhi unsur pidananya.

Baca juga : Kanim Singaraja Ambil Tindakan Tegas, WNA Pendaki Gunung Agung Tanpa Pemandu Akhirnya Dideportasi

“Barang bukti yang kami sita dalam bentuk uang plastik (senilai) Rp 100 juta. Katanya untuk uang muka,” ungkapnya.

Sumedana mengungkapkan dugaan pemerasan itu dilakukan Riana terhadap seorang pemilik tanah di Desa Adat Berawa dan AN. Riana yang diduga bekerja sama dengan AN memina uang dari hasil penjualan tanah sebesar Rp 10 miliar.

Riana meminta uang itu secara bertahap sejak Maret 2024 dari AN sebesar Rp 50 juta dengan alasan kelancaran proses administrasi. Hari ini, Riana kembali meminta uang sebesar Rp 100 juta.

“Hari ini, secara intensif yang bersangkutan (Riana) meminta uang. Alasannya, uang (untuk) kebudayaan, adat, dan keagamaan,” jelasnya.

Sumedana mengatakan perbuatan Riana diduga tidak hanya dilakukan sekali terhadap satu orang. Ada sejumlah investor yang diduga menjadi korban aksi pemerasan oleh Riana. Dia juga menduga aksi pemerasan tidak hanya terjadi di Desa Adat Berawa. Sumedana menyatakan pihaknya masih mendalami kemungkinan itu.

“Untuk itu kami terus mengawasi aksi-aksi pemerasan seperti ini. Investornya ini orang Indonesia. Tapi informasi yang kami peroleh ada juga warga (investor asing) yang dimintai uang. Masih kami dalami,” Terangnya. (Dedy)

Baca juga berita lainnya diGoogle News

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *