banner 700x256

Kepala Desa Jadi Tersangka, Pemdes Sugihan Bulukerto Kabupaten Wonogiri Menunggu Pj Kades

banner 120x600
banner 336x280

Wonogiri – NewsPATROLI.COM –

Warga Desa Sugihan, Kecamatan Bulukerto, Kabupaten Wonogiri, akhirnya dapat bernapas lega setelah Kejaksaan Negeri Wonogiri menetapkan Kepala Desa Sugihan, Murdiyanto, sebagai tersangka dugaan Korupsi, Rabu (29 Oktober 2024). Penanganan kasus hukum ini memang terkesan lambat, namun warga optimis kondisi Desa Sugihan akan segera pulih, terutama dari sisi ekonomi dan tata kelola pemerintahan desa.

Merespon penetapan tersebut, Pemerintah Kabupaten Wonogiri berencana menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara kepada Kades Sugihan Murdiyanto. Sampai saat ini, nama Pejabat (PJ) pengganti sebagai Kepala Desa belum diumumkan, menunggu proses administratif lebih lanjut.

Dalam rapat koordinasi yang digelar Camat Bulukerto, Juwariyah, bersama perangkat desa dan tokoh masyarakat Desa Sugihan, menegaskan bahwa seluruh kegiatan desa harus tetap berjalan, meski tanpa kepala desa definitif. Langkah ini diambil sebagai upaya agar pelayanan masyarakat dan pembangunan desa tidak lagi lumpuh total seperti yang terjadi selama kepemimpinan Murdiyanto.

Baca juga :  Penyaluran Bantuan Pangan di Jatiroto Berjalan Aman dan Lancar

Hal serupa juga diungkapkan oleh Parjo, kasi pemerintahan, yang menekankan pentingnya membentuk struktur RT dan RW demi kelancaran administrasi dan pelayanan publik. Parjo mengatakan, sampai saat ini Desa Sugihan belum memiliki RT dan RW, kondisi yang sangat mempengaruhi jalannya pemerintahan desa.

Parjo menambahkan, penunjukan PJ menjadi sangat penting agar pemerintahan Desa Sugihan bisa kembali berjalan normal, setelah sekian lama kegiatan desa lumpuh akibat kasus hukum yang menjerat kades sebelumnya.

Pemberhentian dan pengisian kekosongan jabatan kepala desa Sugihan berjalan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan perubahannya, serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014. Aturan ini mengatur masa jabatan, syarat-syarat serta prosedur pemberhentian dan penunjukan PJ kepala desa.

Warga Sugihan berharap, proses administratif bisa segera diselesaikan pemerintah, sehingga desa yang sempat lumpuh dapat kembali hidup dan masyarakat dapat membangun masa depan yang lebih baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *