“Semua kepanitiaan hampir mutlak keluarga Kepala Desa yang megang, ketua ponakanya terlebih lagi bendahara PTSL, anak Kepala Desa sendiri, “celotehnya.
“Kami beserta warga hanya berharap program ini yang penting bisa berjalan dengan baik sampai akhir, meski semuanya ada hal yang tidak wajar pada sebuah program, karena program ini sangat dinanti oleh masyarakat cukup lama,”tambahnya.
Dirinya bersama warga Memang sejak dulu tidak membahas soal teknis pekerjaan fisik yang juga dipegang oleh keluarga Kepala Desa, namun kali ini semoga saja meski program PTSL di pegang kembali oleh sanak familinya bisa selesai dan terbuka pada masyarakat mengingat anggaran yang dikelola juga tidak sedikit dari pembayaran pengurusan program PTSL ini.
Menanggapi ihwal kepanitiaan PTSL yang diduga diatur secara sistematis di Desanya, Sujak Kepala Desa Sumberharjo saat dihubungi pewarta ini pada (28/1/23) belum ada jawaban meski terlihat dibaca saat dikonfirmasi melalui saluran WA pribadinya.
Perlu diketahui untuk desa Sumberharjo mendapat kuota kurang lebih 2900 bidang dengan pembayaran awal bervariasi dari 100,000 hingga 200,000.
Merujuk SKB 3 menteri terkait PTSL adanya beban biaya yang dibayarkan masyarakat tertuang dalam keputusan Nomor 25 Tahun 2017. Ketiga menteri tersebut adalah Menteri ATR, Menteri Dalam Negerti, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi. Biaya PTSL di wilayah jawa- Bali senilai 150.000.( seratus lima puluh ribuan rupiyah).
(Eko)