Banner Berdiri Dalam Berita 2
Banner Berdiri Dalam Berita 2
banner 700x256

Kesejahteraan Buruh Tembakau Miningkat Melalui Manfaat DBHCHT

Hendri Purnawan
Kesejahteraan Buruh Tembakau Miningkat Melalui Manfaat DBHCHT
Kesejahteraan Buruh Tembakau Miningkat Melalui Manfaat DBHCHT
banner 120x600
banner 336x280

Sumenep – News PATROLI COM –

Pemerintah Kabupaten Sumenep kembali menyalurkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam bentuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) kepada ribuan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau di wilayah Sumenep. Penyaluran ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama mereka yang bergelut di sektor industri tembakau.

Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A) Kabupaten Sumenep, Mustangin, mengungkapkan bahwa total penerima manfaat dari BLT DBHCHT tahun ini mencapai 3.150 orang.

“Sebanyak 2.255 buruh pabrik rokok di 54 pabrik serta 895 buruh tani tembakau di 25 desa menerima BLT dengan total bantuan sebesar Rp. 900.000,- per orang,” jelasnya.

Bantuan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan dasar para buruh di tengah tantangan ekonomi.

Penyerahan BLT secara simbolis telah dilakukan oleh Bupati Sumenep, Achmad Fauzi Wongsojudo, di PR Tanjong Odi pada 12 September 2024.

Mustangin menambahkan bahwa program ini merupakan suatu wujud nyata komitmen pemerintah dalam mendukung kesejahteraan para pekerja sektor tembakau.

Baca juga : Sukses Raih Gelar Doktor, Achmad Fauzi Selesaikan Wisuda S3 di Unmer Malang

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam, Sekretariat Daerah Kabupaten Sumenep, Dadang Dedy Iskandar, mengajak seluruh masyarakat untuk terus mendukung program DBHCHT dengan membeli rokok legal yang memiliki pita cukai.

“Tarif cukai yang dikenakan terhadap rokok dan hasil tembakau lainnya tidak hanya masuk ke kas negara, tetapi juga didistribusikan kembali ke daerah penghasil cukai seperti Sumenep, melalui mekanisme DBHCHT,” paparnya.

Lebih lanjut, Dadang menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021, alokasi DBHCHT terbagi ke dalam beberapa bidang, yaitu 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 10 persen untuk penegakan hukum, dan 40 persen untuk bidang kesehatan.

“Penggunaan DBHCHT ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat, khususnya di sektor kesehatan dan kesejahteraan,” tutupnya.

Dengan adanya program ini, Pemkab Sumenep berharap kesejahteraan buruh pabrik rokok dan buruh tani tembakau dapat semakin meningkat, sekaligus mendorong peningkatan penerimaan negara melalui cukai rokok yang legal. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *