“Sedangkan di Rumah Sewa di Kertanegara 46 Jakarta Selatan terdapat tiga barang yang disita. Berupa kunci dan gembok gerbang, dompet warna hitam, serta kunci mobil keyless.”.
Tak hanya itu, Firli juga membenarkan tim penyidik Polda Metro Jaya menyita sejumlah dokumen seiring memeriksa pegawai KPK. Pihak Biro Hukum KPK juga sudah menyerahkan dokumen Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli yang diminta penyidik.
Meski sudah dua kali tidak memenuhi panggilan dengan meminta penjadwalan ulang, Firli menyatakan tidak pernah mangkir. Ia menyebut KPK selalu berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.
“Ketua KPK, Firli Bahuri, bersikap menghormati kewenangan penyidik. Dan sebagai Warga Negara Indonesia dipastikan akan selalu kooperatif melaksanakan Kewajiban pada proses penegakan hukum tersebut,” ucapnya.
Sebelumnya, Firli Bahuri rampung menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Mentan, SYL. Pemeriksaan dilakukan di Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (16/11/2023).
Firli diperiksa selama kurang lebih empat jam dan dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik. Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak tak memerinci pertanyaan apa saja yang diajukan terhadap Firli.(Red)