banner 700x256

Firli Bahuri Jadi Tersangka Pemersan SYL, KPK Minta Maaf

banner 120x600
banner 336x280

Jakarta – News PATROLI.COM –

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyampaikan permintaan maaf atas kasus dugaan pemerasan yang menjerat Ketua KPK, Firli Bahuri. Permintaan maaf ini dilakukan, karena telah menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat. 

“Saya sebagai salah satu dari pimpinan turut bertanggung jawab dan karenanya meminta maaf kepada segenap bangsa Indonesia atas peristiwa tersebut. Ini telah menimbulkan kegaduhan dan hampir mengikis harapan pada KPK untuk menjadi garda pemberantas korupsi,” kata Ghufron dalam keterangannya, Jumat (24/11/2023).

Ia memastikan KPK tetap bekerja memberantas korupsi meski diterpa badai buntut penetapan tersangka Firli Bahuri. Hal itu setidaknya ditunjukkan KPK dengan menangkap 11 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kalimantan Timur. 

“Giat tangkap tangan ini dilakukan di tengah hiruk-pikuk peristiwa yang terjadi di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa insan KPK tetap bekerja dan masih terdepan dalam memberantas korupsi,” katanya. 

Penetapan tersangka terhadap Firli dan hiruk pikuk yang terjadi saat ini, kata Ghufron, menjadi pelajaran dan evaluasi KPK secara internal dan eksternal. KPK berkomitmen berbenah diri dan terbuka terhadap menerima saran dan masukan masyarakat. 

“Kami berharap masyarakat tetap mendukung secara konstruktif, jika benar mohon didukung. Jika salah mohon dikritik untuk kebaikan, terhadap KPK dalam perjuangan memberantas korupsi,” kata dia.

Baca juga :  Bupati Buleleng dan KPK Adakan Bimtek Dorong Dunia Usaha Berintegritas Cegah Korupsi

“KPK adalah milik rakyat dan negara Indonesia, harapan itu masih ada dan akan terus membesar. Jika bersama bergandengan untuk memelihara dan merawat harapan Indonesia adil makmur bebas dari korupsi,” katanya. 

Dalam OTT di Kalimantan Timur, tim satgas KPK membekuk 11 orang, termasuk penyelenggara negara. Para pihak itu ditangkap lantaran diduga terlibat transaksi suap terkait proyek. 

Namun, belum diketahui secara pasti identitas para pihak yang ditangkap KPK dalam OTT di Kalimantan Timur ini. Lembaga antikorupsi memiliki waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak tersebut. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata enggan meminta maaf dan tidak merasa malu atas kasus yang menjerat Firli Bahuri. Alex, sapaan Alexander Marwata menyatakan, kasus yang menjerat Firli belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. 

“Apakah kami malu? Saya pribadi tidak.  Karena apa? Ini belum terbukti, belum terbukti,” kata Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (23/11/2023). (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *