“Ya saya kira pemberhentian ini sepihak, makanya saya minta perlindungan ke DPRD Kabupaten Situbondo, ” Ujarnya.
Sementara menurut Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Situbondo, Hadi Priyanto. Pihaknya berjanji akan menindak lanjuti dan mengklarifikasi dengan kepala desa setempat serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa juga Camat Situbondo.
“Apakah yang dilakukan kepala desa itu melanggar peraturan undang-undang atau Permendagri, terkait proses pengangkatan dan pemberhentian, “jelasnya.
Politisi dari Partai Demokrat itu menegaskan, apabila pemberhentian tidak sesuai dengan Permendagri nomor 18, maka harus dilakukan perbaikan sesuai regulasi.
” Kalau memang di SK pemberhentian-nya ada kesalahan itu bisa dilakukan perbaikan kembali, Terangnya.(Dedy)