Mengenai pergantian RT/RW jika mengacu kepada Peraturan Mendagri No 8 pasal 18 thn 2009
berbunyi sebagai berikut : meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pindah tempat, melakukan tindakan tercelah atau merugikan warga masyarakat serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus RT. Selain itu Setiap ada pergantian RT/RW harus dimusyawarakan tanpa dilakukan pemberhetian sepihak.
Sementara Lurah Pa’baeng baeng Yudi Handoyo SSos., saat di temui di kantornya ( 29/5/23 ) mengatakan, “Sampai Hari ini Siswanti masih sah sebagai ketua RT 03 RW 06, adapun pekan lalu terkait kegiatan di pos covid itu bukan pelantikan Ketua RT, melainkan urung rembuk musyawarah dengan tokoh masyarakat,”
tandas lurah yudi.
“Saya ini sebagai Lurah Pa’baeng baeng selalu bekerja sesuai aturan,”: menurut Lurah Yudi.
“sampai detik ini belum ada SK pemberhentian ataupun pengangkatan yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat kota Makassar jadi Siswanti masih sah sebagai Ketua RT 3 RW 6 Kelurahan Pabaeng baeng, lagian skoringnya dari kecanatan Tamalate masih atas nama Siswanti ,” Kalaupun ada oknum yang mengaku ketua RT 3 RW 6 itu tidak sah untuk sementara pengurusan administrasi persuratan di ambil alih ketua RW 6 pungkas Lurah Pa’baeng baeng.
( Sudirman/Irwan )
Lurah tdk jelas ganti sja lurahnya