Makassar – News PATROLI.COM –
Sebagai pelayan pemerintahan terdekat kepada warga dalam titik awal pengurusan berkas untuk selanjutnya ke RW kemudian ke Kelurahan serta monitoring keamanan dan ketertiban wilayahnya sehingga kemudian jabatan ketua Rukun Tetangga ( RT ) sangatlah penting, dari situlah beberapa warga berminat untuk jadi ketua RT demi mengabdikan dirinya untuk warganya.
Namun Jabatan ketua RT maupun ketua RW banyak diperebutkan warga seperti yang terjadi di RT 3 RW 6 Kelurahan Pa’baeng baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar dimana pergantian ketua RT 3 menjadi kisruh dan tidak sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Ketua RT 3 RW 6 KelurahanPa’baeng baeng Siswanti yang secara mendadak digantikan posisinya tanpa ada pemberitahuan, “Saya merasa, heran koq tiba tiba saya diganti, sementara saya tidak pernah melanggar aturan, bertugaspun sesuai aturan dan tidak pernah merasa melakukan pelanggaran fatal,” ungkapnya terkait kegiatan pelantikan.
“Kalau tidak salah tanggal 13 mei 2023 bertempat di aula mesjid acara pelantikan ketua RT3,” ucap siswanti keheranan.
“Spanduknya berbunyi urung rembuk pengurus masjid eh ternyata kegiatannya pelantikan saya curiga, ada kekompok tertentu yang punya calon sehingga memaksakan pelantikan tersebut,” pungkas ketua RT 3 yang akrab di panggil Wanti saat ditemui di kawasan pasar Pa’baeng baeng senin, (29/5/23).
Mengenai pergantian RT/RW jika mengacu kepada Peraturan Mendagri No 8 pasal 18 thn 2009
berbunyi sebagai berikut : meninggal dunia, mengundurkan diri atas permintaan sendiri, pindah tempat, melakukan tindakan tercelah atau merugikan warga masyarakat serta tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai pengurus RT. Selain itu Setiap ada pergantian RT/RW harus dimusyawarakan tanpa dilakukan pemberhetian sepihak.
Sementara Lurah Pa’baeng baeng Yudi Handoyo SSos., saat di temui di kantornya ( 29/5/23 ) mengatakan, “Sampai Hari ini Siswanti masih sah sebagai ketua RT 03 RW 06, adapun pekan lalu terkait kegiatan di pos covid itu bukan pelantikan Ketua RT, melainkan urung rembuk musyawarah dengan tokoh masyarakat,”
tandas lurah yudi.
“Saya ini sebagai Lurah Pa’baeng baeng selalu bekerja sesuai aturan,”: menurut Lurah Yudi.
“sampai detik ini belum ada SK pemberhentian ataupun pengangkatan yang dikeluarkan Badan Pemberdayaan Masyarakat kota Makassar jadi Siswanti masih sah sebagai Ketua RT 3 RW 6 Kelurahan Pabaeng baeng, lagian skoringnya dari kecanatan Tamalate masih atas nama Siswanti ,” Kalaupun ada oknum yang mengaku ketua RT 3 RW 6 itu tidak sah untuk sementara pengurusan administrasi persuratan di ambil alih ketua RW 6 pungkas Lurah Pa’baeng baeng.
( Sudirman/Irwan )











Lurah tdk jelas ganti sja lurahnya